Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:23 WIB

Herman Hofi: Waspadai Proposal Sumbangan Jelang Lebaran, Jangan Sampai Jadi Korban Pemerasan

Herman Hofi: Waspadai Proposal Sumbangan Jelang Lebaran, Jangan Sampai Jadi Korban Pemerasan

Herman Hofi: Waspadai Proposal Sumbangan Jelang Lebaran, Jangan Sampai Jadi Korban Pemerasan

 

Pontianak –  TargetNews.id Lebaran adalah momen penuh kebahagiaan bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, Idul Fitri juga menjadi ajang silaturahmi dan berbagi. Namun, di balik semangat kebersamaan ini, ada fenomena yang meresahkan para pengusaha: lonjakan permintaan sumbangan dalam bentuk proposal, yang sering kali disertai tekanan atau bahkan berpotensi sebagai modus pemerasan.

Pengamat hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB), Herman Hofi Munawar, menyoroti maraknya pengajuan proposal bantuan yang dilakukan dengan cara tidak etis, bahkan melanggar hukum.

“Meminta bantuan atau sumbangan sah-sah saja, tetapi jika dilakukan dengan unsur tekanan, intimidasi, atau ancaman terselubung, maka ini sudah masuk ke ranah pidana. Banyak pengusaha yang mengeluhkan praktik ini, terutama menjelang Lebaran,” tegas Herman, Selasa (26/3).

Modus Pemerasan Berkedok Proposal Bantuan. Menurut Herman, ada beberapa modus yang sering digunakan oleh oknum yang mengajukan proposal bantuan secara tidak wajar, di antaranya:

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Apel Gelar Pasukan Siap Amankan Pemilu 2024

Ancaman Reputasi – Pelaku mengajukan proposal dengan tekanan terselubung, seperti mengancam akan menyebarkan informasi negatif atau mencoreng nama baik pengusaha jika sumbangan tidak diberikan. Modus ini bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Proposal Fiktif – Banyak proposal mengatasnamakan lembaga amal, yayasan sosial, atau organisasi keagamaan, tetapi dana yang dikumpulkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini termasuk penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pemalsuan Dokumen – Oknum menggunakan surat atau dokumen palsu untuk meyakinkan pengusaha agar memberikan sumbangan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam dengan penjara 6 tahun.

Pemaksaan Tanpa Kekerasan – Meskipun tidak menggunakan ancaman langsung, namun jika cara meminta sumbangan menimbulkan ketidaknyamanan atau tekanan psikologis bagi pengusaha, maka bisa masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara 1 tahun.

Baca juga  Hasil Kerja Keras Semua Pihak, Akhirnya Kebakaran Kapal Nelayan Berhasil di Padamkan

Penggelapan Dana – Jika sumbangan diberikan sesuai proposal, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan yang dijanjikan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pengusaha Diminta Berani Menolak dan Melapor
Herman menegaskan bahwa meskipun berbagi di bulan Ramadan adalah hal baik, pengusaha tidak boleh dipaksa atau diintimidasi untuk memberikan sumbangan. Jika menemukan indikasi pemerasan atau penipuan dalam proposal bantuan, segera laporkan ke pihak berwenang.

“Jangan ragu untuk menolak jika ada unsur tekanan atau pemaksaan. Jika merasa terancam, segera laporkan ke polisi. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga penegakan hukum agar praktik-praktik merugikan ini bisa dihentikan,” tegasnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan lebih aktif dalam menindak pelaku yang memanfaatkan momen Lebaran untuk melakukan pemerasan berkedok amal.

Jangan sampai semangat berbagi di bulan suci justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab!

(RENI)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Program Minggu Kasih, Kapolsek Sebangau Kuala Ajak Warga Jaga Kamtibmas Usai Pemungutan Suara

Artikel

GEMPUR Asahan Menggelar Kegiatan Memberikan Sembako Kepada Masyarakat Korban Yang Ketimpa Bencana Kebakaran

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Stop Karhutla Demi Masa Depan Penerus Kita

Uncategorized

Mendekati lebaran Personil satbinmas Polres Pulpis Sambangi Pemilik Toko Sembako berikan pesan kamtibmas.

BERITA UTAMA

DPC IPeKB Kabupaten Tegal Optimis Penyelenggaraan Porseni Tingkat Provinsi Jateng Sukses

BERITA UTAMA

Gencar Lakukan Sosialisasi Karhutla Cara ampuh Pencegahan yang dilakukan Oleh Bhabinkamtibmas

Artikel

Pengendara Sepeda Motor Tak Pakai Helm Saat Berkendara, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran dan Edukasi