Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:23 WIB

Herman Hofi: Waspadai Proposal Sumbangan Jelang Lebaran, Jangan Sampai Jadi Korban Pemerasan

Herman Hofi: Waspadai Proposal Sumbangan Jelang Lebaran, Jangan Sampai Jadi Korban Pemerasan

Herman Hofi: Waspadai Proposal Sumbangan Jelang Lebaran, Jangan Sampai Jadi Korban Pemerasan

 

Pontianak –  TargetNews.id Lebaran adalah momen penuh kebahagiaan bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, Idul Fitri juga menjadi ajang silaturahmi dan berbagi. Namun, di balik semangat kebersamaan ini, ada fenomena yang meresahkan para pengusaha: lonjakan permintaan sumbangan dalam bentuk proposal, yang sering kali disertai tekanan atau bahkan berpotensi sebagai modus pemerasan.

Pengamat hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB), Herman Hofi Munawar, menyoroti maraknya pengajuan proposal bantuan yang dilakukan dengan cara tidak etis, bahkan melanggar hukum.

“Meminta bantuan atau sumbangan sah-sah saja, tetapi jika dilakukan dengan unsur tekanan, intimidasi, atau ancaman terselubung, maka ini sudah masuk ke ranah pidana. Banyak pengusaha yang mengeluhkan praktik ini, terutama menjelang Lebaran,” tegas Herman, Selasa (26/3).

Modus Pemerasan Berkedok Proposal Bantuan. Menurut Herman, ada beberapa modus yang sering digunakan oleh oknum yang mengajukan proposal bantuan secara tidak wajar, di antaranya:

Baca juga  Jaga Lingkungan Dari Kerusakan Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

Ancaman Reputasi – Pelaku mengajukan proposal dengan tekanan terselubung, seperti mengancam akan menyebarkan informasi negatif atau mencoreng nama baik pengusaha jika sumbangan tidak diberikan. Modus ini bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Proposal Fiktif – Banyak proposal mengatasnamakan lembaga amal, yayasan sosial, atau organisasi keagamaan, tetapi dana yang dikumpulkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini termasuk penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pemalsuan Dokumen – Oknum menggunakan surat atau dokumen palsu untuk meyakinkan pengusaha agar memberikan sumbangan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam dengan penjara 6 tahun.

Pemaksaan Tanpa Kekerasan – Meskipun tidak menggunakan ancaman langsung, namun jika cara meminta sumbangan menimbulkan ketidaknyamanan atau tekanan psikologis bagi pengusaha, maka bisa masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara 1 tahun.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol

Penggelapan Dana – Jika sumbangan diberikan sesuai proposal, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan yang dijanjikan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pengusaha Diminta Berani Menolak dan Melapor
Herman menegaskan bahwa meskipun berbagi di bulan Ramadan adalah hal baik, pengusaha tidak boleh dipaksa atau diintimidasi untuk memberikan sumbangan. Jika menemukan indikasi pemerasan atau penipuan dalam proposal bantuan, segera laporkan ke pihak berwenang.

“Jangan ragu untuk menolak jika ada unsur tekanan atau pemaksaan. Jika merasa terancam, segera laporkan ke polisi. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga penegakan hukum agar praktik-praktik merugikan ini bisa dihentikan,” tegasnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan lebih aktif dalam menindak pelaku yang memanfaatkan momen Lebaran untuk melakukan pemerasan berkedok amal.

Jangan sampai semangat berbagi di bulan suci justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab!

(RENI)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Puslatmar Kodiklatal Gelar Latihan Pengamanan Objek Vital Nasional

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng disampaikan kepada Warga Masyarakat

Artikel

Bhayanaka Champion Of The Company Dalam Lomba Antar Kompi

BERITA UTAMA

Meriahnya Festival Ramadhan dan Peringatan Nuzulul Quran 1444 H di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga yang berada di sawah

Artikel

Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Berikan Tiket Gratis Mudik Di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kota Batam