Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Heru Kurniawan kembali di gelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dengan agenda pemeriksaan terdakwa Heru Kurniawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak,
Dalam keterangan terdakwa Heru Kurniawan mengatakan, saat itu pihaknya membeli sabu kepada Arief alias Kentung seberat 1,72 gram . Namun tiba-tiba ada polisi datang kerumah Arief alias Kentung di jalan Bambe RT 09 RW 03 Driyorejo Gresik dan terdakwa Heru seketika kabur.
“Saya melihat banyak orang berbadan tegap dan saat itu saya lari, Yang Mulia. Karena saya takut dan membuang sabu tersebut,”kata Heru di hadapan majelis hakim di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(26/7).
Menurut terdakwa Heru Kurniawan , bahwa ia kenal kepada Arief alias Kentung sudah satu tahunan dan sudah membeli sabu sudah dua kali. Selain itu juga terdakwa Heru Kurniawan pernah di hukum perkara pengeroyokan pada Tahun 2010 dan perkara sabu Tahun 2018.
“Saya menyesal, Yang Mulia, “terangnya.
Perlu diketahui dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho bahwa terdakwa Heru Kurniawan membeli sabu kepada Arief alias Kentung.
Pada saat itu anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di Jalan Bambe Driyorejo Gresik. Akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 16 Wib di Jalan Bambe RT 09 RW 03 Driyorejo Gresik.
“Saat itu terdakwa Heru Kurniawan mendatangi rumah Arief alias Kentung, namun rumahnya sudah banyak orang dan akhirnya melarikan diri serta membuang sabu itu,”jelas Herlambang dalam dakwaannya.
Atas perbuatan terdakwa Heru Kurniawan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya. (NR)

Foto: Heru Kurniawan Ditangkap Membeli Sabu Di Rumah Pengedar(TargetNews.id NR)