TARGETNEWS.ID Terkait Pemberitaan Mengenai Gudang Transportir PT Sanjaya Damai Putra Bangka Milik Pengusaha Berinisial (HG),Sabtu 27 Mei 2023 kemarin,telah memasuki babak baru.
Saat diwawancara oleh media rumahnya,yang sekaligus sebagai gudang BBM dan transportir,jawaban dari (HG) perihal izin,semua izin transportir dan gudang tempat menampung/menimbun BBM PT Sanjaya Damai Putra Bangka,semua lengkap dan legal,hal itu ditegaskannya didepan media dan tiga anggota Krimsus Polda Babel.
“Kalau kita semua izin ada,kita lengkap dan juga legal.Kalau untuk menunjukan surat-suratnya ke anda..?,maaf kita gak bisa,yang jelas semua izin kita ada dan tedaftar di Dirjen Migas”.

Foto: PT Sanjaya Damai Putra Bangka Lengkap Dan Legal Dihadapan Wartawan
Dari pernyataan (HG) yang tidak bersedia menunjukkan dokumen asli mengenai legalitas smua izin usaha PT Sanjaya Damai Putra Bangka,media investigasi targetnews.id melakukan investigasi yang lebih mendalam terkait hal itu,
Media berusaha mengkonfirmasi mengenai penyataan (HG) ke Dinas terkait,Alhasil yang di dapat dari investigasi media targetnews.id bahwa apa yang disampaiakan (HG) bertolak belakang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah,saat dihubungi media Targetnews.id
“Sudah saya cek berdasarkan kewenangan,izin usaha perusahaan tersebut kewenangan pusat,berdasar pengecekan akun kami,izin belum terbit.Sekarang sudah sistem online.Bila ingin tahu lebih banyak kosultasi dengan BKPM, cek di OSS.go.id dan berdasarkan sistem OSS izin belum keluar,itu menurut dari sistem OSS lho..?? .Bukan saya”.Kata Kepala (DPMPTK) Aisyah Sisylia saat dikonfirmasi lewat akun What’up nya..
Hal itu dikarenakan izin yang keluar smua lewat OSS untuk skala besar dan tertandatangani oleh menteri BKPM karna mengikuti KBLI terkini,dan beliau tidak tahu kalau mengenai izin yang lain-lain sebab panduan kami OSS”.Kata Kepala (DPMPTK) Aisyah Sisylia saat dikonfirmasi lewat akun What’up nya..
Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001
“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).
Dari hasil konfirmasi dan investigasi media targetnews.id Kepihak/Dinas yang terkait,mengenai keterangan yang diberikan oleh (HG) belum lah jelas kebenarannya,tim investigasi akan mengkonfirmasi kepada pihak APH agar dapat ditindak lanjut dan dipertanyakan keabsahannya,sampai berita ini di terbitkan,media terus mengkonfirmasi dan menginvestigasi terkait PT Sanjaya Damai Putra Bangka.Senin 31 juli 2023.

Foto: PT Sanjaya Damai Putra Bangka Lengkap Dan Legal Dihadapan Wartawan