Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:09 WIB

HIMBAUAN KETUA UMUM PPIPHII

HIMBAUAN KETUA UMUM PPIPHII

HIMBAUAN KETUA UMUM PPIPHII

 

Lampung, Buntut tidak tertatanya administrasi kelembagaan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia yang di singkat menjadi PPIPHII, akhirnya Dewan Pengawas bersama Ketua Umum

memutuskan untuk melakukan validasi data Kader / Anggota yang telah diangkat menjadi Advokat oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam

dan Penasehat Hukum Islam Indonesia  melalui SK Nomor : 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Sejak berdirinya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), belum pernah mengadakan pertemuan sama sekali secara formal, baik Rakernas, Munas, dll.

Sehingga segala bentuk keputusan yang telah diterbitkan berpotensi mengandung cacat formil secara hukum administrasi. Hal ini perlu kita antisipasi kata Sriyanto sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum

Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII). Atas nama pimpinan, tentu saya berfikir mengenai jangka panjang dan legal standing kader-kader yang telah di usung oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia

Baca juga  Danrem 045/Garuda Jaya Kunjungi Kodim 0413/Bangka

(PPIPHII), yang nota benenya mereka semua telah berkedudukan sebagai pilar penegakan hukum. Namun sangat disayangkan apabila dokumen yang mereka pegang bertentangan dengan Akta Pendirian Organisasi, tentunya akan berdampak negatif untuk kedepannya sehingga akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua kader / anggota.

Sementara itu mereka tidak tau mengenai sah atau tidaknya dokumen yang menjadi acuan sampai mereka di angkat menjadi advokat.

Semakin sulitnya membangun komunikasi dengan saudara Muhammad Anwar Sarjana Hukum, yang kedudukannya sebagai Sekretaris dalam Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan,

sehingga perlu kiranya saya menyampaikan kepada semua kader-kader / anggota yang telah bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia

(PPIPHII), agar melakukan validasi data pada kantor yang berkedudukan sebagaimana Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan.

Selain itu kata Sriyanto, bahwa dalam SK kepengurusan tingkat nasional, tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Tanda tangan adalah hasil scanner, terdapat penempatan gelar pada nama yang tidak berkesesuaian dengan latar belakang pendidikannya. Penempatan nama dan gelar yang tidak sesuai, dengan unsur kesengajaan, termasuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen. Selanjutnya, terdapat penerbitan Legalitas berupa Kartu Tanda Anggota Advokat PPIPHII, dengan mencantumkan tulisan Advokat dan gelar Sarjana Hukum, sementara yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikan hukumnya pada perguruan tinggi.

Baca juga  Polres Nganjuk Libatkan Ulama Kamtibmas dalam Program Polisi Santri

Guna mengatasi permasalahan ini perlu adanya sikap yang tegas dan serius, guna keberlangsungan organisasi Advokat dan memberikan kepastian hukum kepada kader-kader / anggota yang telah bergabung. Hal ini tidak bisa di anggap sepele, karena profesi advokat adalah profesi yang mulai dan terhormat, yang setelah dilantik dan diangkat sumpahnya, secara otomatis mereka para advokat kami, menjadi bagian penting dari pilar penegakan hukum di Indonesia. Sehingga saya menghimbau kepada semua kader / anggota, agar serius memperhatikan serta menyikapi hal ini. Perlu saya pertegas, bahwa semua kader / anggota butuh kepastian hukum, jangan ada dokumen atau tindakan yang tidak berkesesuaian dengan Akta pendirian (team)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Sambangi dan Cek harga sembako satbinmas polres pulpis lakukan monitoring pasar harian

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

BERITA UTAMA

Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Kembali Terjadi Didalam Lapas Yang Ada Di Jawa Timur

Artikel

Berikan Himbauan Larangan Membawa Sajam dan Pembatasan Jam Aktivitas, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Kejati Jatim Lakukan Pendampingan Hukum PT Pelindo Terminal Petikemas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Cegah Karhutla Bersama Warga

Uncategorized

Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir