JEPARA-JAWA TENGAH- Sepanjang tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara mencatat, telah menerima 358 permohonan dispensasi nikah dini. Bahkan, dalam banyak kasus, permohonan tersebut diajukan dengan motif untuk menghindari zina, sudah melakukan hubungan seks, hingga pemohon telah hamil duluan.
Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, saat di temui awak media Bambang Dwipo menuturkan, terkait 358 kasus tersebut, pihaknya memperinci menjadi empat motif yakni menghindari zina 155 kasus, hamil duluan 133 kasus, menghamili 34 kasus, telah berhubungan seksual 36 kasus.

Foto : Hindari Zina, Ratusan Anak Di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah
Bahkan, dari kasus yang hamil duluan, para pemohon diketahui mengajukan dispensasi nikah meski masih duduk di bangku sekolah.
“Ya, tentu prihatin dan miris, ini yang jadi wajah sebenarnya dari generasi muda di Kabupaten Jepara. Tentu kami terus mewanti-wanti kepada orang tua untuk terus mengawasi pergaulan sang anak,” katanya.
Selain itu, pandangan patriarkis masyarakat yang masih kental juga menjadi penyebab banyaknya angka pengajuan dispensasi nikah. Hal itu dibuktikan dengan alasan pemohon untuk menghindari zina.
“Bahkan, kami juga menemukan kasus, laki-laki di bawah umur menghamili yang lebih tua. Kalau untuk pemohonnya saya kira merata ya. Terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Dwipo, dengan banyaknya angka pengajuan dispensasi nikah tersebut, pihaknya berharap hal tersebut terus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Jepara. Sehingga, kasus tersebut bisa terus ditekan. Mengingat, pernikahan dini banyak merugikan pihak perempuan.
“Ini isu kompleks ya. Saya kira membutuhkan kerjasama di lintas sektor. Semua demi untuk masa depan Jepara yang lebih baik. Terlebih jika nikah dini itu yang dirugikan pihak perempuannya,” jelasnya.
(Adi-Rembang)