TARGETNEWS.ID Sampang Setelah Bawaslu Sampang mengeluarkan Surat Nomor 274/PP.00.02/KJI.23/12/2024
perihal Undangan memberikan keterangan atau klarifikasi Pj Kepala Desa (Kades),
maka Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomer urut 2 H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfudz Abdul Qodir atau Jimad Sakteh
langsung melakukan jumpa pers di Kantor Nasdem beralamat di Jalan Perum Selong Permai Sampang.
Hadir dalam pers release tersebut diantaranya Divisi L.O Paslon 02 M.Muhlis bersama Sekretaris, Moh. Sakir, Ketua Divisi Hukum Paslon 02, H. Ach Bahri, SH dan Divisi Saksi Jhoni. Sabtu malam (07/12/2024).
Ketua Divisi Hukum Paslon 02 Jimad Sakteh, H. Ach Bahri menerangkan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sampang tersebut sudah menyimpang peraturan.
Karena pemanggilan kepada 22 Pj Kades itu di luar konteks undang-undang.
Di pasal 26 sudah jelas dikatakan di Undang-Undang nomer 9 tahun 2024 sebagai dasar hukum Bawaslu melakukan klarifikasi laporan pelapor untuk memanggil Kepala Desa atau Pj Kades.
“Menurut kami Pj Kades ini bukan sebagai pihak terlapor, jadi jelas pelapornya adalah pihak Paslon 01 (Mandat).
Pihak terlapornya kalau berkaitan dengan kematian atau penggunaan surat suara itu ialah KPPS sebagai terlapor, sedangkan saksi yang dihadirkan adalah orang yang penggunaan suara yang meninggal itu warga setempat bukan kepala desa”, ujarnya.
“Kami berpendapat bahwa surat undangan yang dikeluarkan oleh Bawaslu itu sudah mundur ke belakang, karena di surat tersebut tertulis Kades atau Pj Kades harus membawa surat keterangan kematian ataupun merantau.
Sebab kalau bicara tentang data daftar pemilih itu tidak valid semestinya waktu di tahapan waktu dilakukan oleh Pantarlih di tingkat PPS”, tuturnya.
Kemudian H. Bahri menjelaskan bahwa Bawaslu sebetulnya bukan mengundang kades atau Pj Kades tetapi memanggil Saksi Ahli dan seharusnya pihak pelapor yang membawa surat keterangan kematian bukan kades atau Pj Kades.
“Kami dari Tim Divisi Hukum meminta kepada Bawaslu Sampang agar hati-hati dalam melakukan klarifikasi menyikapi laporan dari pengadu yang sudah keluar dari konteks undang-undang nomor 9 tahun 2024, sehingga jelas kalau terlapor itu bukan Kades atau Pj Kades tetapi KPPS”, imbuhnya.
Sedangkan LO Paslon 02 Jimad Sakteh, M. Muhlis mengatakan kalau bicara mengenai tahapan DPT tersebut maka pihak Bawaslu Sampang sudah mundur ke belakang dan permasalahan tahapan itu sudah dianggap basi, artinya dasar dari pembuatan DPT adalah DP4 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Di Undang-Undang sudah dikatakan bahwa DP4 itu di salin dari pemilu legislatif sebelumnya sehingga petugas Pantarlih melakukan pencoklitan terkait DP4 dan DPT pemilu 2024 atau yang disebut DPSHP.
DPSHP
sebelum menjadi DPS itu sudah diumumkan di kantor PPS masing-masing kemudian ada tanggapan dari warga setempat, baru setelah itu PPS membawa hasil DPSHP ke PPK dan langsung ke KPU untuk mendapatkan DPS.
Sedangkan DPS oleh undang-undang diberi ruang untuk perbaikan apakah layak masuk ke DPT atau belum”, jelasnya.
“Pertanyaannya sekarang adalah kenapa selama proses tahapan DPS ke DPT pihak Bawaslu tidak memberikan catatan sama sekali, kok baru sekarang permasalahan tersebut baru dimunculkan oleh Bawaslu Sampang.
Kalau tidak ada catatan darinya, selain itu juga L.O kedua Paslon menandatangani pengesahan DPT tersebut, berarti DPT itu sudah pantas dan layak serta punya melakukan pemilihan di tahapan pencoblosan hari Rabu kemarin tanggal 27 November 2024″, ungkapnya.
Sedangkan Divisi Saksi Paslon 02 Jimad Sakteh, Jhoni mengatakan kebijakan yang dilakukan Bawaslu Sampang berupa surat undangan klarifikasi ke Kades ataupun Pj Kades itu merupakan tindakan dan hal yang sangat lucu dan tidak masuk akal sehingga dianggap blunder serta bumerang bagi lembaganya sendiri.
Menurut dirinya, dari 22 kades dan Pj Kades yang diundang ternyata yang hadir hanya satu yakni Pj Kades Tanah Merah Kecamatan Torjun dan sekitar 3 – 4 perwakilan Pj Kades yang memenuhi undangan tersebut.red