Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:26 WIB

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur (Jatim) memastikan akan ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jatim Tahun 2025.

Kata Khofifah, Senin (19/5/2025) kemarin, ada dua program pemutihan pajak di Jatim. Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan, dan setiap tahun digelar dua kali,” ujarnya.

Khofifah menyebut akan ada dua kali untuk tahun ini (2025) program pemutihan pajak, yakni mendekati Hari Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96, Babinsa Rantau Bujur Bacakan Amanat Menpora RI

“Pemutihan administrasi nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” katanya.

Dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, lanjut kata Khofifah, Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, dan program pembebasan pajak ini juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” jlenternya.

Baca juga  Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Khofifah menambahkan, program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori.

“Berkaca pada program tahun lalu, berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim, dan berikut pembebasan sanksi administratif :

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Penghapusan PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Kembali Operasikan Motor Bajaka Presisi

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Sosialisasi Pembinaan Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon Secara Simbolis di Reok

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Binaannya.

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Terima Kunjungan Kerja Tim Pengendalian Program dan Anggaran Korem 101/Antasari

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Prima Dengan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Uncategorized

PERSONIL SAT BINMAS SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA MASYARAKAT DEMI CEGAH KARHUTLA DI KAB. PULANG PISAU

BERITA UTAMA

Bos Timah AC Diduga Lakukan Penganiayaan Dan Ancaman Terhadap Wartawan