Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:26 WIB

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur (Jatim) memastikan akan ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jatim Tahun 2025.

Kata Khofifah, Senin (19/5/2025) kemarin, ada dua program pemutihan pajak di Jatim. Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan, dan setiap tahun digelar dua kali,” ujarnya.

Khofifah menyebut akan ada dua kali untuk tahun ini (2025) program pemutihan pajak, yakni mendekati Hari Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

“Pemutihan administrasi nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” katanya.

Dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, lanjut kata Khofifah, Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, dan program pembebasan pajak ini juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” jlenternya.

Baca juga  Kanit Binmas Patroli dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar

Khofifah menambahkan, program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori.

“Berkaca pada program tahun lalu, berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim, dan berikut pembebasan sanksi administratif :

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Penghapusan PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Pemerintah Desa Cek Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Dan Droping Material

Artikel

Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

Artikel

Dandim 0819/Pasuruan dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIII Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H Mohon Maaf Lahir Batin

Artikel

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Mengikuti Lokakarya Mini Bidang Kesehatan

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Permohonan Informasi Soal Aliran Dana OPOP Tak Digubris, Dinkop Jatim Diwadulkan Ke KI

BERITA UTAMA

Kembali Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Danrem 161/WS Pimpin Upacara Pelepasan Pleton Berakting dan Penyerahan Simbol Yudha Wastu Pramuka Jaya di Lapangan Niki-niki.