TARGETNEWS.ID BANGKA BELITUNG Dari pantauan awak media targetnews.id,ditemukannya aktivitas yang diduga ilegal,tanggal 3 April 2023 lalu,Di pinggir jalan Desa puput,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat,begitu ramai nya didepan rumah sang kolektor berinisial (AFK) antrian warga yang Ingin menjual timah kepadanya.
Awak media targetnews.id pun langsung merapat ke lokasi untuk melakukan investigasi,sekaligus konfirmasi kepada kolektor (AFK) terkait aktifitasnya,dan melanjutkan konfirmasi ke pihak APH setempat.
Namun Sangat disayangkan Sejauh ini,konfirmasi yang dilakukan Awak media targetnews.id kepada pihak APH setempat melalui pesan What’s,up,perihal aktifitas tersebut,tidak ada tanggapan atau respon sama sekali,dan mungkin belum ada tindakan tegas dari APH,seakan tutup mata adanya aktifitas tersebut.
Bahkan awak media targetnews.id,Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 18.47 masih melihat aktifitas kolektor (AFK) membeli timah,seakan hukum di NKRI tidak ini tidak berlaku.
Padahal sudah sangat jelas,ada undang-undang yang mengatur akan perihal jual beli pasir timah dan apabila melanggar,akan dikenakan sanksi pidana penjara,bahkan dikenakan denda,akan tetapi kolektor (AFK) masih melakukan aktifitas tersebut seperti kebal hukum.

Foto: Heboh Hukum Tidak Berlaku Bagi Kolektor (AFK),Walaupun Sering Dilaporkan.
Terkait masih berlangsung nya aktifitas yang diduga ilegal didepan rumah kolektor (AFK) Awak media targetnews.id menerbitkan pemberitaan kedua kalinya,dan berusaha mengkonfirmasi ke pihak APH setempat dengan harapan pihak APH segera menindak tegas kolektor2 yang masih membandel di wilayah hukumnya,sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pasal-pasal yang mengatur terkait aktifitas tersebut.
Yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut yang bersangkutan,di dalam Pasal 161″Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian,
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)..Reno Van Happy