TargetNews.id Surabaya, Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan di Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Ketua Majelis Hakim Bargawa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan yang diterima pada terdakwa Y (16) dan terdakwa R (14) sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya.
“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama terdakwa Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” kata Marlayem kepada targetnews.id saat ditemui usai sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023).
Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan terdakwa R 4 tahun sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurut Ibu korban hal itu disebutnya tak adil.
“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena yqng dilakukan itu pembunuhan berencana,” ujarnya.
Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
“Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak, maxsimal 9 tahun karena terdakwa masih anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena didalam persidang mengaku terus terang dan tidak berbelit belit jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun,”ucapnya.
Meski begitu, Marlayem selaku ibu kandung korban mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.
“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya.(Nur).