Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 20:19 WIB

Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

TargetNews.id Surabaya, Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan di Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Ketua Majelis Hakim Bargawa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan yang diterima pada terdakwa Y (16) dan terdakwa R (14) sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya.

“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama terdakwa Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” kata Marlayem kepada targetnews.id saat ditemui usai sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan terdakwa R  4 tahun sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurut Ibu korban hal itu disebutnya tak adil.

Baca juga  Gelar Supervisi dan Asistensi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Kunjungi Polsek Jajaran

“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena yqng dilakukan itu pembunuhan berencana,” ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

“Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak, maxsimal 9 tahun karena terdakwa masih anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena didalam persidang mengaku terus terang dan tidak berbelit belit jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun,”ucapnya.

Baca juga  Kompak, TNI – Polri Bantu Bersihkan Lumpur Akibat Longsor di Situbondo

Meski begitu, Marlayem selaku ibu kandung korban mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.

“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtinmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Binaan.

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

BERITA UTAMA

Babinsa Ajak Tokoh Masyarakat dan Pemuda Bersama Wujudkan Kamtibmas di Wilayah

BERITA UTAMA

Polresta Mojokerto Sosialisasikan Larangan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Melalui DDS, Bhabinkamtibmas Berikan Imbau Larangan Karhutla di Desa Binaan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak