Bangka — Penangkapan yang dilakukan Gakkum LHK terhadap pelaku perambah kawasan hutan Produksi belum lama ini mungkin tak membuat surut nyali perambah kawasan hutan lainnya untuk menyulap kawasan hutan produksi dan hutan lindung menjadi kawasan perkebunan sawit, “AR” warga desa Puput kecamatan Simpang Katis belum lama ini menjadi tersangka karena diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan produksi Sungai sembulan , AR telah menanam Sawit didalam kawasan Hutan Produksi tanpa izin dari kementrian untuk pinjam pakai kawasan hutan produksi tersebut, alhasil AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Namun pemeberitaan media soal penangkapan tersebut tak membuat surut niat para oknum yang ingin memanfaatkan kelengahan Aparat dalam perambahan kawasan hutan yang ada di Babel, Seperti halnya di Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka Selasa, 2/1/2022.
Kunjungan awak media ke desa kota waringin siang itu terekam jelas betapa ruginya negara apabila ratusan hektar kebun sawit yang berada di dalam kawasan Hutan lindung dan hutan produksi desa kota waringin tersebut adalah Ilegal, berapa besar hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari praktek perkebunan sawit ilegal tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim, ditemukan area seluas ± 180 hektare berstatus Hutan Lindung telah berubah fungsi menjadi kebun sawit dan ratusan hektar lainnya termonitor didalam kawasan Hutan Produksi.
Pemerhati Lingkungan dan Hutan Bangka belitung yang dimintai taggapannya terkait perambahan kawasan hutan di Babel mengatakan adanya Indikasi Kuat praktek jual beli lahan milik negara oleh mafia tanah dan oknum perangkat dalam pemerintahan.
” Tentu saja perambahan kawasan hutan yang terjadi sangat merugikan, dan kejahatan ini terstruktur dengan adanya kongkalikong antara oknum aparat pemerintahan dengan perusahaan sawit di daerah tersebut’, Ungkap Hanif.
Hanif menyebut adanya peran serta mafia tanah dalam pengalihan fungsi kawasan hutan seacara ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.
” Problematika berubahnya kawasan hutan menjadi kebun sawit ini merupakan praktek nyata mafia tanah, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi Mafia tanah harus ditindak agar tak merugikan masyarakat dan negara”,sebutnya.
Kementerian LHK diketahui telah mengeluarkan SK Menteri LHK bagi 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di Indonesia. Luasannya pun serius, ± 3,3 juta hektare.
Orang perseorangan yang dengan sengaja: memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Belum lagi larangan yang termaktub dalam Pasal 56 ayat (5) Permen LHK No. 83/2016 yang jelas menyatakan bahwa Pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dilarang menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya.
Dalam Perkara perambahan kawasan hutan yang dilakukan secara sengaja, sendiri, bersama-sama, ataupun berkelompok sesuai dengan aturan yang berlaku dapat dipidana dan di denda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Pantauan awak media di lapangan , perambahan hutan lindung ini tentu dilakukan secara terorganisir, sistematis serta mustahil tanpa diketahui perangkat pemerintahan desa setempat. Informasi tidak resmi antar warga bahkan menyebutkan adanya penggunaan alat berat dalam kawasan Hutan , dan berlindung dalam perkebunan sawit legal milik perusahaan yang ada tak jauh dari kawasan tersebut.
Sementara seperti sama-sama diketahui, dalam UU No 18/2013 tentang P3, ditegaskan adanya larangan untuk menggunakan alat berat di dalam kawasan Hutan lindung. ” Pasal 85: Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”
Terpisah Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda saat dikonfrimasikan tim mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas informasi yang media sampaikan terkait adanya dugaan perambahan hutan lindung menjadi kebun sawit di Desa Kotawaringin.
“Akan ditindaklanjuti dengan verifikasi pengaduan,” tulisnya dalam pesan tertulis di whatsapp jam 19.09 wib.
Yazid Nurhuda menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk turun langsung ke lokasi jika ditemukan bukti bahwa kebun sawit bisa dibuka dalam kawasan Hutan tanpa adanya izin dari kementrian dan instansi terkait lainnya.
“Tentu akan dikenakan sanksi pidana sesuai jenis pelanggarannya,” tegas Dir.Gakkum KLHK.(yan)