Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:21 WIB

HW Mantan Kepala Departemen Pengadaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

 

Surabaya, TargetNews.id HW Mantan Kepala Departemen pengadaan dalam dugaan korupsi Rp 90 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun.ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.

“HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam.

Penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. “Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Baca juga  LEBARAN SOEWANDHIE TETAP SIAGA

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

Baca juga  Jaga Kelestarian Alam Dan Upaya Cegah Banjir Danrem 121/Abw Ajak Masyarakat Tanam Pohon Mangrove

“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” kata Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

“Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” pungkasnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Terus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga.

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

BERITA UTAMA

Peningkatan PAD Tertinggi, Pemkot Tegal Sabet Penghargaan APBD Award 2023

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

HUT Ke-40 SMP Negeri 1 Kuwarasan, Koramil Dan Polsek Laksanakan Pengamanan Karnaval

Artikel

Polsek Bukit Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Keselamatan di Wisata Surung Danum