Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 21:06 WIB

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya,- Pada Hari Senin tanggal (22/01/2024) sekira jam pukul 15.00 WIB , kegiatan Pers Rilis yang berada di Gedung Pesat Gatra dan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K.,M.I.K Tentang Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

AKBP Hendro Menyampaikan. Korban (G.E.L 9 Tahun) Sebelumnya Dititipkan Di (Dinsos) Dinas Sosial yang Di Rawat Selama 6 Bulan Untuk Pemulihan Lalu Pelaku Mengambil Korban Kembali,

Tak Di Sangka, pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakuan kasar dari Ibu kandungnya.

Seperti di siram menggunakan air panas Dan Mencabut Giginya Menggunakan Tang sehingga Dinsos mengambil kembali anak tersebut pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2024.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Sampang dan Sertijab, Bupati dan Wakil Bupati Sampang : Fokus Pada Pembangunan dan Investasi

petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya Guna membuat Laporan Polisi,

Kemudian korban Di Bewa Ke RS Bhayangkara Polda Jatim Guna untuk Di Rawat. Setelah Itu Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Ujarnya

Lanjut Hendro. Kemudian Korban maupun saksi melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Inisial A.C.A 26 Tahun (Ibu Kandung) di rumahnya yang beralamat kan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat,

serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung). Tegasnya

Baca juga  Menyambung Tali silaturahmi DIWA GROUP telah mengadakan musyawarah bersama ex.polsek Wonokromo

Dari Hasil Pengamanan Petugas Menyita Barang Bukti Di antaranya Adalah, 1 buah alat pemanas air merek Mayama. Dan 1 buah gelas kecil motif batik. 2 buah tali karet warna biru. 1 potong baju Dan Rok seragam SD warna putih Dan Merah,

Atas perbuatan tersebut Tersangka , terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau

pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Petilasan Makam Aulia Agung Anjiloso Murid Sunan Kali Jogo Di Ngunut Tulungagung Yang Patut Di lestarikan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 13/ BLSPN MENDAMPINGI PELATIHAN MAHASISWA MAHADIPA( MENWA)

Artikel

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Imbauan Kamseltibcarlantas Pada Pengguna Jalan

Artikel

IGTKI PGRI Brebes Makin Besar Pengabdiannya

Artikel

Koramil 1612-04/Borong Memeriahkan HUT RI ke-78 dengan Berbagai Lomba Tradisional

Artikel

MARAK.??.kriminalisasi wartawan ketum Dewan Pers nusantara mengecam keras kriminalisasi jurnalis yang sering terjadi