Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

 

Surabaya TargetNews.id – Banyak masyarakat Kota Surabaya lupa dengan kejadian penjambretan yang terjadi di daerah Kalmpis Surabaya pada akhir tahun 2024. Dua pelaku spesialis Jambret yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo bernama Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin.

Dalam perkara jambret di wilayah Klampis Surabaya, kedua pelaku spesialis jambret tersebut dituntut 2 tahun 6 bulan dan berakhir dengan vonis 1 tahun 10 bulan yang tergolong sangat rendah.

Maka dari itu, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kadi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Ida Bagus. Beliau menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang Majelis hakim.

Baca juga  Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Kalteng

“Kalau putusan kewenangan majelis hakim mas,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya, Selasa (29 Juli 2025).

Khusus pelaku Jambret bernama Mochammad Basori juga memiliki perkara yang sama di Polsek Tambaksari. Tapi anehnya, saat awak media menelusuri perkara tersebut melalui SIPP PN Surabaya, tidak ada sidang dalam perkara jambret yang masuk dalam Polsek Tambaksari tersebut.

Bahkan lebih mirisnya, korban jambret yang bernama Perizada Eilga Artamesia sampai harus kehilangan nyawa setelah beberapa hari mengalami penjambretan.

Ibunda korban, Misnati pernah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengira bahwa saat dijadikan saksi di PN Surabaya merupakan perkara anaknya yang dijambret.

Baca juga  TEMBAK TEMPUR DEFENSIF PERTAJAM KEMAMPUAN DASAR PRAJURIT PASMAR 3

Ternyata ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadah HP yang dijual oleh pelaku penjambretan bernama Mochammad Basori kepada penadah yang bernama Ade Bhirawa.

Ia akan mendatangi Polsek Tambaksari terkait perkara penjambretan yang menimpa anaknya hingga membuat buah hati satu – satunya tersebut meregang nyawa.

“Saya kira, jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang jika tuntutan dan putusannya sangat yang menurut kami sangat ringan,” Ungkap Misnati. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wahh!!DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DAN PENYELUNDUPAN 9 EKOR IKAN ARWANA DI BANDAR UDARA SUPADIO, KALIMANTAN BARAT

Artikel

32 Personil Polres Sampang Ikuti Tes Urine Dadakan Usai Apel Jam Pimpinan

BERITA UTAMA

Peduli Lingkungan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel

Artikel

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

Arus Mudik Lancar, Polres Tegal Kota Apresiasi Pemudik Atas Kepatuhan Berlalu lintas di Jalan

Uncategorized

Kapolsek Maliku Tekankan Kedisiplinan dalam Tugas Kedinasan