Inilah Prestasi Polres Tegal Dalam Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal

Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal

Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal

 

Tegal – Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo, S.H., dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menjelaskan prestasi ungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal yang terjadi akhri bulan Juni 2024, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Desa Kambangan Lebaksiu tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Langkah proaktif ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan, terungkap satu tersangka, MS Bin S, seorang pria berusia 42 tahun, yang merupakan warga Desa Kambangan Lebaksiu dan berprofesi sebagai pedagang.”

Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 23 Juni 2024 di kediamannya. Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 0,67 gram. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong (alat penghisap sabu) yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas berwarna jingga.

Baca juga  Pantai Papuma Jember, Surga Syahdu di Ujung Selatan yang Bikin Betah Pengunjung

Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Ahmad Joni, S.H., menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan memberikan pesan kepada masyarakat, “Penyalahgunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak, mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa. Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menjadi kecanduan.”

Baca juga  Naturalisasi Pemain Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Kapolres Tegal di nomor 0812-3075-6445.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak Kepolisian Tegal dalam memberantas narkoba, serta pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Dengan terus melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Tegal dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringatan HUT ke-63 Korem 071 Wijayakusuma Tahun 2024 : Meneguhkan Komitmen untuk Pengabdian dan Profesionalisme

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcar Kondusif, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Program Safety Riding

BERITA UTAMA

Tingkatkan Silaturahmi, Perwira Yonif 3 Marinir Anjangsana Ke Rumah Prajuritnya

Artikel

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Penderita Bengkak Tangan Di Madina Diberangkatkan Berobat lanjutan, Terimakasih Dermawan

BERITA UTAMA

Kebahagian HUT 46 Tahun, Pimprus Media Bhirawa News Rayakan dengan Bersholawat Bersama

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor KPU Provinsi Kalteng