Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:12 WIB

Inilah Wajahnya Seorang Ngateman Selaku Perangkat Desa Banjar Wungu- Pintar- Pintar Tapi Bodoh

Warga
Banjarwungu Ingin Menyaksikan Ngateman Binti Sadran Itu Yang Akan diPecat Dengan Tidak Hormat,, Baca selengkapnya👇👇👇

Warga Banjarwungu Ingin Menyaksikan Ngateman Binti Sadran Itu Yang Akan diPecat Dengan Tidak Hormat,, Baca selengkapnya👇👇👇

 

Sidoarjo- TargetNews.id Kekompakan Warga Desa Banjarwungu yang selama ini sangatlah berharap agar perangkat Desa Banjarwungu, sebut saja Ngateman binti SADRAN, seorang perangkat desa yang
selalu membuat resah Dimata masyarakat desa setempat hingga, masyarakat tidak suka dengan perilakunya yang tidak baik dan tidak bisa untuk dijadikan seorang panutan desa yang baik di mata masyarakat desa tersebut di atas tadi dan warga juga meminta Ngateman itu harus dipecat dengan tidak hormat dan disaksikan oleh masyarakat setempat tandasnya,”warga.
Selasa: 18:06:2024.

Warga juga berharap kepada kepala Desa agar segera ambil keputusan atau- ketegasannya demi untuk masyarakat Desa setempat dan bilah mana nantinya bapak kepala Desa tidak bisa mengambil keputusan demi untuk warga,
maka, wargapun akan kembali untuk mendemo dengan caranya yang lebih besar lagi, dan warga akan membuat gaduh dengan caranya hingga Si,, Ngateman itu bener- bener dipecat atau dikeluarkan dari jabatan perangkat desa setempat Cetusnya,”warga.

Baca juga  Menjaga Pengetahuan sebagai Aset Utama Organisasi dengan Aplikasi SINAU

“Untuk itu, warga Banjarwungu sangat berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa mengambil tindakan yang dapat membersikan citra nama baik kampung atau Desa kita ini, agar nama baik Desa kita ini tidak tercoreng lagi oleh Oknum- Oknum, yang tidak bertanggung seperti seorang Ngateman binti SADRAN itu, dan kami minta Desa Banjarwungu ini segerah bersih dari kotoran- kotoran itu,
juga kamipun berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa menjelaskan tentang SP 1. SP 2. dan SP 3. kepada masyarakat awam seperti kami ini, dan yang pada intinya seorang Ngateman itu telah di scorshing satu Minggu, lalu selebihnya kenapa si, Ngateman itu masih tetap saja bekerja sebagai perangkat desa lagi, lalu ada apakah dibalik semua ini, pertanyaan warga.

Baca juga  Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pulang Pisau Ziarah Ke Makam Pahlawan

Maka, dalam UU. menyatakan, barang siapa yang memasuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemilik, maka dia akan terjerat dengan pasal- 167. ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP. yang bunyinya bahwa tersangka atau terdakwa memaksa masuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya maka dalam kategori pasal 251 UU 1/2023.
setiap orang yang secara melawan Hukum, merusak/ menghancurkan serta membuat barang orang lain tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, maka tersangka dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, atau pidana
denda kategori IV, ya.. itu 200 juta.

Maka, kami selaku masyarakat awam sangat mengharapkan kepada bapak kepala Desa, agar dapat segera memberi keputusan yang akurat dan perangkat itu harus dikeluarkan dari jabatan seorang perangkat Desa ini tegurnya,”warga.
Tutup(ERS).

BERSAMBUNG….!!

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Pangdam Pattimura Ajak Prajurit Dukung Program Kasad TNI AD Manunggal Air

Artikel

Minimarket Indomaret di Pageruyung Kendal Bobol, Rugi Belasan Juta

Artikel

Kasdim HST, Tetap Bugar saat Puasa Dengan Berolahraga

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Dengan Warga

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Rapat Secara Virtual Bahas Perkembangan Situasi Politik Menghadapi Pilkada Serentak