Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 1 Februari 2025 - 02:44 WIB

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

 

SURABAYA – TargetNews.id Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto memimpin jajarannya menghadiri Webinar Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” secara daring, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menghadirkan Narasumber Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharief Hiariej.

Insan Pengayoman Jatim berkumpul di Aula Raden Wijaya menghadiri secara virtual. Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam laporannya dia menyampaikan, BPSDM berperan dalam mensosialisasikan dalam metode webinar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum, memperkuat pemahaman di bidang hukum Pidana dan mendukung astacita Presiden RI melalui manfaat yang luas bagi Masyarakat,” jelas Gusti Ayu.

Baca juga  Peduli Korban Banjir Demak Jateng, Kapolres Pasuruan Salurkan Paket Bantuan Sembako

Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Prof. Muladi, Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Wamenkum, Prof. Edward Omar Sjarief Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru terdiri dari dua buku. Buku kesatu terdiri dari 6 Bab, 187 Pasal dan buku kedua terdiri dari 37 Bab, 437 Pasal. Sehingga KUHP baru yang terdiri dari dua buku ini terdiri dari 43 Bab dan 624 Pasal.

“Maka dari itu hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi terkait KUHP Nasional ini sebelum nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari tahun 2026,” ujarnya.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di Tempelkan di Tempat Umum Supaya Bisa di Baca Masyarakat

Misi KUHP Nasional ini, lanjut pria yang akrab disapa Eddy itu adalah Rekordifikasi terbuka terbatas, Demokratisasi, Modernisasi, Aktualisasi, dan Harmonisasi. Tujuan Pemidanaan juga lebih mengacu pada Pencegahan, Penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan & penciptaan rasa aman dan damai, Rehabilitasi/Pemasyarakatan, Penumbuhan penyesalan terpidana, dan Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Didalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidaan yang dimana jika terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, Hakim wajib untuk mendahulukan dan mengutamakan keadilan. Selain diikuti oleh ASN Kementerian Hukum diseluruh Indonesia, Webinar ini juga diikuti secara umum melalui kanal youtube BPSDM Hukum Republik Indoensia. (Humas Kemenkum Jatim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Relawan POS Gibran Dukung Gibran Rakabuming Jadi Ketua Umum Partai Golkar

Artikel

Pemkab Tegal Raih Penghargaan IGA 2024

Uncategorized

Sambangi PLTD Kahayan Baru, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Obvit

Artikel

STATE ORGAN DAN WADAH TUNGGAL TIDAK TEPAT DIGUNAKAN DALAM ORGANISASI ADVOKAT

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Uncategorized

Aktivis KAKI Berharap Eddy Supriyanto Mematuhi Arahan Asisten Kepemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Soal Ganti Rugi Lahan Tanah

Artikel

Polres Bojonegoro Kembali Salurkan Bantuan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga