Situbondo – TargetNews.id Sebuah tanggapan dan kritikan tajam dari Ketua Forum Independen Pemerhati dan Pengembangan Daerah (FIPPA) H. A. Zainuri Ghazali, S.H., S.I.P., M.H., M.M. tentang perlunya introspeksi diri bagi partai, politisi dan caleg. Saat memberikan keterangan pada media kami dikediamannya di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (25/2/2024).
Selanjutnya menurut Ketua FIPPA, H. A. Zainuri Ghazali, S.H., S.I.P., M.H., M.M., yang biasa disapa Bang Jay menanggapi pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang telah dilaksanakan 14 Februari 2024,
yang terungkap adanya dugaan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh barbagai pihak,
ada yang menganggap ada oknum penegak hukum dan aparatur negara tidak netral, dibuktikan beredarnya isu atau selentingan suara adanya intimidasi terhadap beberapa Kepala Desa (Kades) untuk mengarahkan pilihannya kesalah satu calon tertentu.
“Bila benar hal ini terjadi maka sangat disayangkan, karena ini suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang bahkan dapat di klasifikasikan sebagai penjahat konstitusi,” tegasnya.
Kemudian dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 yang lalu,
khususnya yang berkaitan dengan adanya dugaan kecurangan jangan hanya bisa mencari kambing hitam,
tapi mari kita sama-sama introspeksi diri masing-masing, baik partai politik lewat politisi maupun calegnya yang turut serta berkompetisi di pileg 2024.
Lebih lanjut menurut Bang Jay ketika kita berbicara kecurangan serta hal yang melakukan pelanggaran hukum undang-undang pemilu,
justru paling banyak dilakukan oleh oknum caleg diberbagai tingkatan DPR RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten / Kota.
Mungkin hanya karena ingin menjadi caleg terpilih dirinya mengorbankan idealisme dengan menggunakan kompensasi politik seperti money politik maupun bagi-bagi sembako,
agar bisa meraup suara yang banyak. Akan tetapi apa bedanya dengan bahasa intimidasi untuk mendapatkan dukungan guna meraup suara banyak demi mewujudkan ambisi para calon yang berkompetisi. Maka hal ini sama juga disebut sebagai penjahat konstitusi.
“Sehingga demi mewujudkan pemilu bersih dan bisa menghasilkan pemimpin dan juga wakil rakyat yang berintegritas maka harus ada kemauan yang sama bagi semua pihak untuk secara konsisten menempatkan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(Limbad/Irwan)