Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:16 WIB

IWQI Minta Pelaku Pemukulan Jurnalis KompasTV dan CNN Indonesia Diproses Hukum

Foto: IWQI Minta Pelaku Pemukulan Jurnalis KompasTV dan CNN Indonesia Diproses Hukum(TargetNews.id)

Foto: IWQI Minta Pelaku Pemukulan Jurnalis KompasTV dan CNN Indonesia Diproses Hukum(TargetNews.id)

JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia atau IWQI, Abdul Kabir meminta aparat hukum segera memroses pria pemukul jurnalis dan peralatannya saat meliput acara Dialog Gerakan Muda Partai Golkar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Seperti diberitakan, jurnalis KompasTV Janivan Prapta menjadi korban kekerasan karena dipukul oleh sesorang dalam kelompok yang meminta acara diskusi tersebut dibubarkan. Seorang jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba direbut dan dilempar.

Abdul Kabir mengatakan kekerasan seperti premanisme bisa terjadi pada wartawan atau jurnalis manapun dan hal ini dapat diartikan sebagai menghalang- halangi tugas pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menyatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Garjas UKP dan Periodik II Tahun 2023,

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kericuhan di acara GMPG tersebut. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pihak pun baik individu, organisasi, maupun aparatur yang menghalangi kerja jurnalis.

“Setiap tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan atas nama apapun, baik individu organisasi aparatur termasuk parpol. Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi, bagian dari masyarakat atau terhadap semua peristiwa yang dilakukan. Pers sedang menjalankan fungsinya,” sambung Ninik.

Ia pun menegaskan pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan dan mendampingi kepada jurnalis yang mengalami kekerasan jika melakukan pelaporan.

“Dewan pers dengan kasus ini akan memberikan perlindungan, akan mendampingi jika melakukan oelaporan, kalo diperlukan ahli pers akan kami siapkan. Ini bukan tindak pidana biasa tapi melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Selain juru kamera KompasTV, Janivan Prapta menjadi korban pemukulan, seorang jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba direbut dan dilempar.

Baca juga  Diduga memfiktifkan BUMDES Tengket Jaya oknum kepala desa mengancam keselamatan jurnalis

Janivan pun telah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Laporan yang dibuat Janivan terdaftar dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Ia kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Usai pemukulan terhadap juru kamera KompasTV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers. Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap wartawan yang dipukul.

Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa juru kamera KompasTV. Sementara untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.

-.—
_Keterangan foto: Terduga pelaku pemukulan jurnalis dan perusakan akat kerja liputan dalam acara Dialog GMPG di Jakarta, Rabu (26/7/2023)_

Foto: IWQI Minta Pelaku Pemukulan Jurnalis KompasTV dan CNN Indonesia Diproses Hukum(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pelihara Sinergitas, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya ke KPU Kalteng

BERITA UTAMA

Ashelfine : Peristiwa Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang Jadi Bahan Renungan Untuk Semua Pihak

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Piket

Artikel

Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

Artikel

Koramil 1612-03/Reo Selanggarakan Karya Bakti Penanaman Pohon Mangrove

Artikel

Kecewa, Buntut Penutupan Tambang Ilegal di Wonomerto, Proses Hukumnya Terkesan Jalan Ditempat

BERITA UTAMA

PPK Diminta Ikut Amankan Pemilu 2024 dari Praktik Suap dan Gratifikasi

Artikel

Pasiter 1612/Manggarai Dampingi Bupati Manggarai pada Panen Simbolis Padi Sawah dan Bantuan Benih Padi Inbrida