Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 13:20 WIB

Jaksa Kejari Jembrana Diduga Tidak Beri Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara Bali dan Uji Materiil Pasal 143 ayat (2) KUHAP di Mahkamah Konstitusi

Dr [c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H.,M.H.

Dr [c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H.,M.H.

 

Jakarta,TargetNews.ID – I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia,telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, bersama-sama Rudhy Wedhasmara,Faisal Wahyudi Wahid Putra,Ferry Yuli  Irawan,Nining Kurniati, Fitri Ida Laela,dan Rr. Adinda Dwi Inggardiah.25/11/2024

“Permohonan ini didaftarkan secara daring melalui tautan https://simpel.mkri.id/ dengan nomor: 153/PAN.ONLINE/2024,pada  hari Senin Legi,tanggal  25  bulan November tahun  2024, jam 21:37 WIB, yang  pada pokoknya  menggarisbawahi frasa  “surat dakwaan yang diberi  tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya,kerap menjadi  penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil”,ungkap Singgih Tomi  Gumilang.

Fokus Uji Materi Pemohon  menyatakan,bahwa  penerapan ketentuan  administratif terkait tanggal  dan tanda tangan pada  surat dakwaan sering kali  tidak konsisten. Dalam  kasusnya,terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Wulan Sagita Pradnyani,sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dasar Permohonan Permohonan ini dilandasi oleh:

1. Kepastian Hukum dan  Keadilan Pasal 28D ayat  (1)  UUD  1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil.Ketidakjelasan norma administratif dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak terdakwa.

Baca juga  Komisi Informasi Bangkalan Terancam Dibubarkan

2. Multitafsir Hukum
Frasa “surat dakwaan yang  diberi tanggal dan  ditandatangani” dalam  Pasal 143 ayat (2) KUHAP  dianggap membuka  peluang interpretasi yang  tidak konsisten di tingkat  pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan tanda tangan menghalangi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal, melanggar prinsip due  process of law.

Petitum Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa ‘surat  dakwaan yang diberi  tanggal dan ditandatangani’ dalam  norma Pasal 143 ayat  (2) Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 1981  tentang Hukum Acara  Pidana [Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 1981  Nomor 76, Tambahan  Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 3209]  bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar  Negara Republik  Indonesia Tahun 1945  dan tidak mempunyai  kekuatan hukum  mengikat secara  bersyarat, sepanjang  tidak dimaknai surat  dakwaan yang diberi  tanggal dan  ditandatangani yaitu  surat dakwaan yang  diberikan oleh Jaksa  Penuntut Umum  kepada Majelis Hakim  dan kepada Terdakwa  atau Penasihat  Hukumnya. Sehingga,

norma Pasal 143 ayat  (2)  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor 8 Tahun 1981  tentang Hukum Acara  Pidana [Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 1981  Nomor 76, Tambahan  Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 3209]  selengkapnya berbunyi  Penuntut umum  membuat surat  dakwaan yang diberi  tanggal dan  ditandatangani kepada  Majelis Hakim dan  kepada Terdakwa atau  Penasihat Hukumnya  serta berisi:

Baca juga  Pesan Dandim Untuk Anggota Purna Tugas TNI Lahir Dari Rakyat Kembali Ke Rakyat

a. nama lengkap, tempat  lahir, umur atau tanggal  lahir, jenis kelamin,  kebangsaan, tempat  tinggal, agama dan  pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat,  jelas dan lengkap  mengenai tindak pidana  yang didakwakan dengan  menyebutkan waktu dan  tempat tindak pidana  itu  dilakukan.

3. Memerintahkan  pemuatan putusan ini  dalam Berita Negara  Republik Indonesia  sebagaimana  mestinya.

“Dengan permohonan ini,  Pemohon berharap  Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia dapat  menjadi penjaga hak  konstitusional setiap warga  negara Indonesia  memberikan tafsir  bersyarat atas norma  tersebut, sehingga keadilan  substantif dapat  diwujudkan tanpa  mengorbankan kepastian  hukum serta memastikan  hukum tidak hanya menjadi  aturan, tetapi juga sarana  untuk menegakkan  keadilan konstitusional  yang sejati”,ucap Singgih  Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan Advokasi  Bantuan Hukum [Yayasan  SIBAKUM]

Yayasan Advokasi Bantuan  Hukum [Yayasan SIBAKUM]  hadir sebagai garda depan  dalam memperjuangkan  hak-hak konstitusional dan  keadilan hukum bagi setiap  warga negara Indonesia.  Kami percaya bahwa  hukum bukan hanya alat  untuk mengatur, tetapi  juga  medium untuk melindungi,  mengayomi, dan  memulihkan hak-hak  individu yang terpinggirkan.

Sejak berdiri, Yayasan  SIBAKUM telah  berkomitmen memberikan  pendampingan hukum yang  profesional,inklusif, dan  berintegritas tinggi.Kami  tidak hanya mendampingi  mereka yang  membutuhkan keadilan,  tetapi juga aktif dalam  mendorong reformasi  hukum yang berpihak pada  prinsip-prinsip hak asasi  manusia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Dr[c].Singgih Tomi Gumilang, S.H.,M.H. Ketua Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM] 0811237420
info@sibakum.id
https://sibakum.id

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danramil 14/Pejagoan Hadiri Ujian Seleksi Sekdes Desa Jemur

Uncategorized

Dengan Menggunakan Sampan, Polsek Sabangau Padamkan Karhutla di Kameloh Baru

Artikel

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Polsek Maliku Edukasi Warga Masyarakat Cegah Terjadinya Penipuan Online.

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Polres Pulpis Permudah Layanan SIM: Pelayanan Khusus Hari Minggu Disambut Antusias Warga

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Undangan Haflah Khotmil Quran Wal Kutub Ke-2 Ponpes Darul Anwar

BERITA UTAMA

Danramil 04 R04/Kra, Hadiri Undangan Pesta Siaga Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Karanganyar Th.2023.