Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:01 WIB

Jaksa Suparlan Menuntut 2 Tahun Penjara, Septian Uki Wijaya Pelaku Tabrak Lari 2 Tewas

Jaksa Suparlan Menuntut 2 Tahun Penjara, Septian Uki Wijaya Pelaku Tabrak Lari 2 Tewas

Jaksa Suparlan Menuntut 2 Tahun Penjara, Septian Uki Wijaya Pelaku Tabrak Lari 2 Tewas

 

SurabayaTargetNews.id Sidang Terdakwa Septian Uki Wijaya anak dari Khiong Dai Hoen, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo pengganti Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.Selasa (20/5/2025)

Menuntut supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Septian Uki Wijaya Anak dari Khiong Dai Hoen terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kesatu Pasal 311ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP dan Ketiga Pasal 311. ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Keempat Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Septian Uki Wijaya Anak dari Khiong Dai Hoen dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

3. Menyatakan barang bukti berupa
1. 1(satu) Unit mobil Mercedes L-1725-FH
2. 1(satu) lembar SIM A an Septian Uki Wijaya.
Dikembalikan kepada terdakwa.
3. 1(satu) sepeda angin warna biru Dikembalikan kepada saksi Moch Iqrom.
4. 1(satu)unit sepeda motor L-4858-CAW dan STNKnya
5. 1(satu) SIM C an Ahmad Ghozali Dikembalikan kepada saksi Ahmad Ghozali.
6. 1(satu) unit sepeda motor L-2758-ACM dan STNKnya
7.1(satu) SIM C an Bella Eka Windrasari
Dikembalikan kepada saksi Bella Eka Windrasari.
8.1(satu) unit mobil Grand Livina
L-1184-GM Dikembalikan kepada saksi Yan Guntur Gunawan.
9. 1(satu) unit mobil Avanza L-1455-FO dan STNKnya Dikembalikan kepada saksi Tjhing Geoi Tjung.
10. 1(satu) unit mobil Honda Brio L-1232-ADZ dan STNKnya
11. 1(satu) lembar KTP an Beny Pranata S .Sos. Dikembalikan kepada saksi Beny Pranata S.Sos

Baca juga  DUA PEGAWAI LAPAS SIDOARJO PAMIT: PURNA TUGAS DAN ALIH TUGAS DENGAN PENUH KEHANGATAN

4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui didalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto
terdakwa Septian Uki Wijaya melakukan tabrak lari yang menewaskan dua korban dan melukai beberapa orang lainnya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah terdakwa Septian Uki Wijaya setelah berpesta minuman keras bersama lima temannya di dua lokasi berbeda, yakni Cossa Coffee dan Dexler Cafe.

Dalam keadaan kondisi mabuk berat, terdakwa Septian Uki Wijaya mengendarai mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor polisi L-1725-FH dari arah Pakuwon City menuju Lebak Kenjeran. Dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, terdakwa Septian Uki Wijaya menabrak sepeda angin yang dikemudikan Prasetyaningsih di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakuwon City. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia keesokan harinya di RSUD Dr. Soetomo.

Alih-alih berhenti dan menolong korban, terdakwa Septian Uki Wijaya melarikan diri dan kembali menabrak sepeda motor Honda Vario di kawasan Jalan Kenjeran yang dikendarai Achmad Gozali dan dibonceng Aisyah Amin. Gozali mengalami luka serius di kepala dan patah kaki, sementara Aisyah mengalami luka ringan.

Baca juga  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus TPPO, Calon PMI Asal Manado Berhasil Diselamatkan

Terdakwa Septian Uki Wijaya terus melaju dan kembali menabrak pengendara sepeda motor lainnya, Bella Eka Windasari, hingga mengalami luka-luka. Belum berhenti, mobil Mercedes yang dikemudikan terdakwa Septian Uki Wijaya menabrak mobil Grand Livina yang dikendarai Stephanie Sanjaya dari belakang, sehingga terdorong ke arah mobil Toyota Avanza milik Tjin Goei Thung alias Sutikno. Mobil Grand Livina akhirnya masuk ke dalam parit dan menghantam pohon.

Akibat insiden tersebut, Sutikno dan rekannya Laniwati Ongkodjojo mengalami luka-luka, sementara Stephanie Sanjaya mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSUD Dr. Soetomo sebelum akhirnya meninggal dunia pada 29 Desember 2024.

Petualangan maut Septian Uki Wijaya berakhir setelah mobil yang dikendarainya mogok usai kembali menabrak mobil Honda Brio milik Beny Pranata di depan Cafe 27 Surabaya. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Septian didakwa dengan Pasal 311 ayat (4) dan (5), Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU menilai terdakwa dengan sadar telah mengemudi dalam kondisi tidak layak dan membahayakan nyawa orang lain secara beruntun.sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(NUR).

.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelaksanaan Kegiatan Jum’at Curhat (Kedai Kopi) di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Kepala Desa Gilis Kecamatan Sarang Jarang Ngantor Pembangunan Desa Belum Maksimal

Uncategorized

Personil SatBinmas Polres Pulpis sambang dan penyuluhan TPPO sekaligus berikan himbauan Kamtibmas tingkatkan keamanan

Artikel

Peringati HUT Yonif 611/Awl, KAOPS AMOLE 1 Berikan Ucapan Selamat

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Babinsa Pastikan Penyaluran BLT – P3KE di Desa Bea Kondo Tepat Sasaran

Artikel

Bhabinkamtibmas terus melakukan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga