JAM Pidum Setujui Restorative Justice 5 Perkara

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

 

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, S.H., M.H.. pada hari Rabu 8 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Blitar dan Kajari Tanjung Perak telah melaksanakan expose di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 5 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

5 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya dan Tanjung Perak.

Baca juga  Sosialisasi Badan Akreditasi Perguruan Tinggi TA 2023 di Akademi Militer

1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar, dan 1 Perkara Penggelapan / penipuan (memenuhi ketentuan Pasal 372 / 378 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

Menurut Wakajati Jatim Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Basuki Sukardjono.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Menurut Wakjati Jatim, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali, dan ketiga masyarakat merespons positif upaya perdamaian. @red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Polres Lumajang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Gucialit

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Ini

Artikel

Artis Cantik Dina Lorenza Audria Diprediksi Lolos Ke Senayan.

Artikel

Sambang Satpam Satbinmas Polres Pulang Pisau sampaikan pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Uncategorized

Satreskrim Polres Pulpis Tangkap Seorang Pemuda Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja Diwarung

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi