JAM Pidum Setujui Restorative Justice 5 Perkara

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

 

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, S.H., M.H.. pada hari Rabu 8 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Blitar dan Kajari Tanjung Perak telah melaksanakan expose di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 5 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

5 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya dan Tanjung Perak.

Baca juga  Sambangi Kantor Perbankan, Patmor Samapta Sampaikan Ini

1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar, dan 1 Perkara Penggelapan / penipuan (memenuhi ketentuan Pasal 372 / 378 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

Menurut Wakajati Jatim Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Basuki Sukardjono.

Baca juga  Sertijab Danrem 031/Wira Bima Dipimpin Pangdam I/BB

Menurut Wakjati Jatim, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali, dan ketiga masyarakat merespons positif upaya perdamaian. @red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang Satkamling, Kanit Binmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Probolinggo Kota Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes An-Nur

BERITA UTAMA

Transparan dan Objektif, Penjaringan Calon Perangkat Desa Parahangan Dikawal Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Lakukan Karya Bakti Bersihkan jalan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga

Artikel

Danramil Lumbang Berikan Motivasi Warga

BERITA UTAMA

Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

Artikel

Sinergitas Polisi dan TNI Evakuasi Warga