Polresta Palangka Raya – Penindakan secara humanis dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terhadap kendaraan bermotor yang terjaring menggunakan knalpot brong pada wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut kembali dilakukan oleh Satlantas saat melaksanakan patroli simpatik pada kawasan Jalan Tjilik Riwut , Yos Sudarso hingga S. Parman, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/6/2023) mulai pukul 15.00 WIB.
“Satlantas Polresta Palangka Raya kembali melaksanakan patroli simpatik dengan sasaran menjaring dan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong,” ungkap Kasat Lantas, AKP Salahiddin, S.H., S.E.
“Dengan hasil kegiatan yakni ditemukannya dua unit sepeda motor berknalpot brong yang dikendarai oleh para anak muda, serta kemudian kami pun melakukan penindakan secara humanis kepada kedua kendaraan tersebut,” lanjutnya.
AKP Salahiddin menjelaskan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Hal tersebut tentunya selaras dengan atensi dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. dan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Program Jumat Curhat terkait menjaga kamseltibcar lalu lintas di wilayahnya. (pm)