Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 11:15 WIB

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

 

Pontianak-TargetNews.id Polda Kalbar – 23 April 2025 Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang skala Internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS. Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 wib.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

Baca juga  Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wagitri Selasa, 22 April 2025.

Menurut AKP Wagitri, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap
Wagitri.

Lanjut Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

Baca juga  Sambangi SPBU Tangkiling, Aiptu Azis Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.

Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.(TG)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BERIKAN PENLING TERTIB BERLALU LINTAS, PERSONEL SATLANTAS POLRES PULANG PISAU

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

BERITA UTAMA

Danrem 091/ASN, Brigjen TNI Dendi Suryadi, SH., MH : Tempat Yang Paling Baik Adalah Di Tengah-Tengah Anak Buah

BERITA UTAMA

Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Kodim 1612/Manggarai Melalui Rekonsiliasi Kepesertaan BPJS

Uncategorized

SAMBANGI WARGANYA, SELAKU BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

BERITA UTAMA

Jelang Pemilu 2024 Polres Malang Siagakan Personel di Kantor KPU