Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 11:15 WIB

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

 

Pontianak-TargetNews.id Polda Kalbar – 23 April 2025 Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang skala Internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS. Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 wib.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

Baca juga  Polisi Berikan Teguran Secara Humanis Kepada Pelanggar Lalu lintas

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wagitri Selasa, 22 April 2025.

Menurut AKP Wagitri, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap
Wagitri.

Lanjut Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.

Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.(TG)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Ukur Kemampuan Fisik Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Kesegaran Jasmani Periodik 1 Tahun 2025

Artikel

Pendekatan Soft Approach oleh Pemerintah Republik Indonesia berhasil, Pilot Philip akhirnya dibebaskan

Artikel

Meminimalisir Terjadinya Kesalahan serta Pelanggaran Anggota, Kodim 1009/Tla Melaksanakan Pemeriksaan Personel Materiil Secara Berkala

BERITA UTAMA

Mantapkan Langkah Sebagai Perwira Dankodiklatal Berikan Pembekalan Diktukpa TNI AL Angkatan 53

Uncategorized

Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari