SURABAYA TargetNews.id Polrestabes Surabaya adakan Press Release di Gedung Anindita pada sore hari pukul 16.30 Sore 17/2/23.
Tersangka (TH) berhasil diamankan oleh satuan Jatanras Polrestabes Surabaya, yang berdomisili Madura ia melakukan bersama 3 rekan nya yang kini masih dalam pengejaran Polisi (AR) (DD) dan (RH).
“Pelaku TH sudah lakukan pencurian memakai kunti T sebanyak 3 kali yang terakhir ia tertangkap, dengan modus operadi cari sasaran bersama rekan-rekannya dan setealah melihat sasaran baru para tersangka beraksi,” Kata Kasihumas Kompol Fakih.
Menurut Kasihumas Polrestabes Surabaya, pelaku adalah residivis yang pada tahun 2020 ia keluar dari LP,” Tambah Kasihumas.
Barang bukti kendaraan yang diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya (1) satu buah rekaman CCTV dan (1) satu buah celana pendek warna hitam dan motor Honda PCX.
Tersangka mengatakan sudah lakukan perbuatannya sebanyak 2 kali di TKP Jalan Bronggalan Surabaya,dan di Jalan Bubutan Surabaya.
“Dengan pengakuan tersangka, saya begini karena buat kebutuhan keluarga sehari-hari, dan motor saya jual ke Madura laku dengan nominal dua juta rupiah,” Ucap Tersangka
Akibat dengan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Yusni molor