Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bersama polsek jajarannya terus berjuang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya menjelang musim kemarau.
Berbagai langkah pun diupayakan untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas untuk menyuarakan larangan karhutla kepada warga binaannya, Sabtu (29/4/2023) siang.
“Pada hari ini para Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu akan bergerak untuk menyampaikan imbauan tentang larangan karhutla kepada warga di wilayah binaan masing-masing, sebagai langkah pencegahan sejak dini,” ungkap Kapolsek, Ipda Iwan Kushadinoto, S.H.
Para Bhabinkamtibmas pun bergerak untuk menyampaikan imbauan tersebut pada tiap kelurahan di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan spanduk sebagai media sosialisasi dan edukasi.
“Tujuan yang ingin kita capai yaitu meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Bukit Batu, mengingat tak lama lagi diprediksi akan memasuki musim kemarau,” tutur Kapolsek.
“Serta mengedukasikan masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang tindakan atau aktivitas pembakaran terhadap hutan maupun lahan,” pungkasnya. (pm)