Pontianak – TargetNews.id Proyek Jembatan Sungai Pinyuh-Batas Kota Pontianak di Mempawah, yang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan dengan kucuran dana Rp 16 miliar dari APBN 2024, kini justru menjadi tanda tanya besar. Hingga Maret 2025, jembatan yang dikerjakan oleh PT. Anugrah Putra Indotama dengan pengawasan PT. Laras Sembada (Kontrak No: 06/PKS/Bb20.5.2/2024) belum juga rampung, jauh dari target penyelesaian pada Desember 2024.
Keterlambatan ini memicu kecurigaan kuat akan penyimpangan, terutama karena proyek ini tetap berjalan meski sudah melewati batas waktu kontrak. Perpanjangan hingga 21 Maret 2025 seolah hanya formalitas tanpa konsekuensi tegas.
Seorang kontraktor berpengalaman di bidang konstruksi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa kontrak seharusnya sudah diputus. Dengan 50% pekerjaan belum selesai, ia menghitung potensi denda mencapai Rp 80 juta per hari. Lebih mengkhawatirkan lagi, ia menyoroti pola pembayaran 100% di akhir tahun dengan jaminan garansi bank minim, sebuah celah klasik yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab.
“Jika pihak berwenang tidak berani memutus kontrak, ada apa di balik ini?” tanyanya dengan nada penuh kecurigaan.
Yang lebih mencolok adalah diamnya Kementerian PUPR, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalbar. Upaya konfirmasi dengan pihak terkait pun hanya menemui jalan buntu, memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Dengan Rp 16 miliar uang negara yang dipertaruhkan, pertanyaan terbesar adalah: Siapa yang bermain di balik proyek mangkrak ini? Investigasi menyeluruh dan transparansi mutlak diperlukan sebelum uang rakyat benar-benar raib. (Reni)