Surabaya,Targetnews.id Sidang terdakwa Onky Ferynando dalam kasus pencurian sepeda motor ditempat Kost Jalan Tubanan Baru Gang 4 Blok E No 31 Surabaya, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya didalam amar putusannya terdakwa Onky Ferynando diputus1(satu)tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya yang telah menuntut terdakwa Onky Ferynando pada sidang sebelumnya hanya 1 tahun 4 bulan terbukti melanggar pasal 363 ayat (2).
Mengadili:
Menyatakan terdakwa Onky Ferynando bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana”Pencurian dalam Keadaan Memberatkan”,
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih merah tahun 2017
dengan No.Pol AG 3540 UR,
Dikembalikan kepada yang berhak (sesuai dengan bukti kepemilkan yakni saksi suyono).
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 warna hitam tahun 1987 dengan No Pol AE 4973 FC
Dikembalikan kepada saksi Rendi Saputra.
1 (satu) buah Di flashdisk berisi rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah jaket hitam kombinasi putih dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000.- (dua ribu rupiah).
Perlu diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 setelah minum minuman keras Terdakwa diajak oleh Mohammad Toyip bin Moch Jappar dan Rahmat Hariyadi bin Junaidi (alm) mencuri sepeda motor.
Selanjutnya Terdakwa Onky Ferynando bersama dengan Mohammad Toyip dan Rahmat Haryadi berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Putih Merah tahun 2017 dengan No. Pol : AG – 3540 – UR milik Saksi Suyono.
Sekira pukul 00.33 WIB ketika melintas di Jl. Tubanan Baru Gg. 4 Surabaya Saksi Mohammad Toyip bin Moch Jappar melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 Modif warna Hitam tahun 1987 dengan No. Pol : AE – 4973 – FC milik Saksi Rendi Saputra yang terparkir di Lorong Kos yang beralamat di Jl. Tubanan Baru Gg. 4 Blok E No. 31 Kel. Karang Poh Kec. Tandes Surabaya dan munculah niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa Onky turun dari motor untuk mengawasi kondisi sekitar dan membuka pagar kos yang tidak digembok,
Selanjutnya Terdakwa Onky berpurapura membeli es di warkop untuk mengawasi keadaan sekitar dan penghuni kos.
Kemudian Saksi Rahmat Haryadi bin (alm) Junaidi menunggu di dekat pagar kos untuk mengawasi kondisi sekitar setelah itu Saksi Mohammad Toyip bin Moch Jappar masuk ke dalam kos dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 Modif warna Hitam yang berada di dalam Lorong Kos yang tidak terkunci setir dan langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dan Saksi Rahmat Haryadi bin Junaidi (alm) mendorong motor tersebut dari belakang menjauh dari tempat kos tersebut.
Kemudian Terdakwa Onky kembali untuk menutup pagar kos tersebut dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 Modif warna Hitam yang dinaiki oleh Saksi Mohammad Toyip bin Moch Jappar dan Saksi Rahmat Hariyadi bin Junaidi (alm).menggunakan motor.
Selanjutnya Terdakwa Onky Ferynando bersama dengan Saksi Mohammad Toyip bin Moch Jappar dan saksi Rahmat Hariyadi bin Junaidi (alm) pergi menuju SPBU depan pasar Loak untuk menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 Modif warna Hitam tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T milik Saksi Mohammad Toyip bin Moch Jappar,
Setelah motor berhasil dihidupkan Saksi Mohammad Toyip bin Moch Jappar dan Saksi Rahmat Haryadi bin Junaidi (alm) membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut bertemu Saksi Saiful Akmal alias Ipung bin Sehri (Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) di Jl. Arimbi Surabaya untuk dicarikan pembeli.
Bahwa Terdakwa besama dengan Saksi Mohammad Toyip bin Moch Jappar dan Saksi Rahmat Haryadi bin Junaidi (alm) menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 Modif warna Hitam tersebut dengan bantuan Saksi Saiful Akmal alias Ipung bin Sehri (alm) kepada Sdr. Roni (DPO) dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Dan membagi uang hasil penjualan tersebut masing – masing sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi Saiful Akmal alias Ipung bin Sehri (alm) mendapat uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 31 Januari 2025.
Sekitar pukul 00.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes yakni Saksi Ribut Prastio Budi dan Saksi Moch Bakeri berhasil mengamankan Terdakwa di Depan Warkop Pak Min yang beralamat di Jl. Tubanan Baru Kel. Karang Poh Kec. Tandes Surabaya terkait tidak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 Modif warna Hitam tahun 1987 dengan No. Pol : AE – 4973 – FC milik Saksi RENDI SAPUTRA yang hilang pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.33 WIB ketika di parkir di dalam Lorong Kos yang beralamat di Jl. Tubanan Baru Gg. 4 Blok E No. 31 Kel. Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa Onky
Ferynando dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes guna proses lebih lanjut
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GL PRO 145 Modif warna Hitam tahun 1987 dengan No. Pol : AE – 4973 – FC tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan tambahan kebutuhan sehari – hari.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Onky Ferynando, Saksi Rendi Saputra mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Sehingga Perbuatan Terdakwa Onky Ferynando sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.(NUR).