Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:29 WIB

JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

 

 

TargetNews.id Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Harli Siregar menerangkan pernyataan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa Kasus timah.

Pernyataan sikap JPU dalam Perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, tertuang sebagai berikut:

a. Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:
1. Harvey Moeis
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

2. Suwito Gunawan alias Awi.
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Baca juga  Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

3. Robert Indarto
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

4. Reza Andriansyah
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

5. Suparta
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Baca juga  Meningkatkan Keamanan Lingkungan, Personil Polsek Maliku Sosialisasikan tentang Kamtibmas Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ujar Harli Siregar. Jumat (27/12).

b. Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:
1. Rosalina.
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” pungkas Harli Siregar. @bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lakukan Cooling System 3 Pilar, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Kopasgat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Korban Insiden di Jatiwarna, Bekasi

Uncategorized

Cegah aksi Balap Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Stasioner

Uncategorized

Pemgamanan Ibadah Sholat Tarawih Bulan Suci Ramadhan 1444 H di Masjid Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Kapolres Madiun Beri Motivasi dan Santunan Kunjungi Anggota yang Sakit Menahun

Uncategorized

Babinsa Koramil 22/Ayah Bahas RKP bulurejo, Minta Warga Kawal

Uncategorized

Dengan Spanduk Personil Sat binmas Polres Pulpis aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla sebelum Musim kemarau tiba

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm