Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Gufran als Rudiyanto bin Amiruddin warga Dsn: Mamboa Hu’u RT 1 RW 3 Kel: Hu’u Kec: Hu’u Kab:Dompu NTB, kasus Penggelapan dan Penipuan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya,
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,
Menuntut :
1. Menyatakan terdakwa Gufran ALS Rudiyanto bin Amiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pengelapan dan Penipuan, Sebagaimana diatur dalam pay378 KUHP No pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan pertama.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gufran als Rudiyanto Mairuddin selama 2(dua) tahun’ dan 6 (enam) bulan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) buah BPKB dengan nomor S 05517932 sebagai bukti kepemilikan dari sepeda motor jenis Yamaha (Nmax) type B6H A/T No Pol: W 2542 NDL 155 CC tahun 2022 nomor rangka: MH3SG5620NJ566060 Nomor Mesin: G3L8E1131714 Dikembalikan kepada saksi Eko Yudi Hermawan
1(satu)lembar KTpalsu atas nama Gufran tetap terlampir dalam berkas perkara.
1(satu) unit handphone OPPO F11 warna biru tua dengan nomor panggil 085237996362 dirampas untuk negara
4.Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.
Untuk diketahui awalnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 jam 14.00 Wib terdakwa Gufran menghubungi Muhammad Azimat (DPO) dengan maksud meminjam uang, namun Muhammad Azimat (DPO) mengatakan tidak mempunyai uang.
Selanjutnya Muhammad Azimat (DPO) menawarkan kerja pada terdakwa Gufran berupa melakukan sewa sepeda motor dengan menggunakan data identitas palsu kemudian sepeda motor tersebut dijual, sehingga terdakwa Gufran tertarik dan menyetujuinya.
Selanjutnya Muhammad Azimat (DPO)mengirim uang kepada terdakwa Gufran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembuatan identitas palsu, sehingga terdakwa Gufran membuat kartu identitas palsu di percetakan kota Mataram.
Kemudian terdakwa Gufran menghubungi Muhammad Azimat (DPO) mengatakan jika kartu identitas palsu sudah siap, kemudian terdakwa Gufran berangkat ke Surabaya.
Setelah itu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 jam 19.00 Wib terdakwa Gufran sampai di kota Surabaya dan dijemput oleh Muhammad Azimat (DPO) menginap di My studio hotel Jalan Sumatera Surabaya. Dan pada tanggal 27 Januari 2025 jam 14.00 Wib terdakwa Gufran menginap diHotel Livin Gubeng Pojok untuk membicarakan rencana sewa sepeda motor dan kemudian dijual tersebut.
Lalu terdakwa Gufran mencari persewaan sepeda motor di beberapa media sosial dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone OPPO F11 warna biru dengan nomer panggil 085237996362 milik terdakwa Gufran, di media sosial Instagram terdapat persewaan sepeda motor dengan nama Teman Petualang Indonesia yang beralamatkan di Perum Pepelegi Indah Jalan Lawu No. 17 Sidoarjo yang merupakan milik saksi Eko Yudi Hermawan
Selanjutnya terdakwa Gufran segera menghubungi dengan melakukan pemesanan sewa sepeda motor, yang mana oleh staf administrasi yaitu saksi Elsa Renita Widya Pratama lalu terdakwa Gufran disuruh mengisi fomulir secara online terkait identitas, tiket hotel, sepeda motor yang disewa dan durasi sewa.
Setelah terdakwa Gufran mengisi dan mengirim kembali fomulir online tersebut, kemudian staf administrasi rental sepeda motor bertanya unit mau dikirim kapan dan dimana, terdakwa Gufran memberitahukan jika unit segera dikirim ke Hotel Livin Jalan Gubeng Pojok Surabaya dikarenakan mau terdakwa pakai berkeliling kota Surabaya.
Kemudian jam 16.00 Wib saksi Ryan Maulana Malik salah satu karyawan rental sepeda Teman Petualang Indonesia mengantarkan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol : W-2542-NDL, warna merah, 155 CC, tahun 2022 berikut dengan STNK dan kunci kontaknya kepada terdakwa Gufran di loby Hotel Livin,
Sebelumnya terdakwa Gufran menandatangani beberapa fomulir persyaratan sewa termasuk foto serah terima. Bahwa terdakwa menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) lembar SIM A nomor : 1445-6507-000184 dan 1 (satu) lembar NPWP Nomor : 99.100.350.0-934.000 tersebut atas nama Rudiyanto yang merupakan identitas palsu yang telah dipersiapkan oleh terdakwa Gufran.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 jam 10.00 Wib terdakwa Gufran dijemput oleh Muhammad Azimat (DPO) kemudian check out dari Hotel Livin, dan pergi ke arah kota Sidoarjo untuk melakukan penjualan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol : W-2542-NDL, warna merah, 155 CC, tahun 2022, berikut dengan STNK dan kunci kontaknya. Bahwa jam 12.00 Wib terdakwa dan MUHAMMAD AZIMAT (Daftar Pencarian Orang / DPO) bertemu dengan mekanik dari MUHAMMAD AZIMAT (Daftar Pencarian Orang / DPO) kemudian mekanik tersebut membongkar paksa alat pelacak sinyal (GPS) yang tertanam di sepeda motor tersebut.
Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki (teman dari mekanik / selaku pembeli) melakukan pembelian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol : W-2542-NDL, warna merah, 155 CC, tahun 2022 berikut dengan STNK dan kunci kontaknya tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian MUHAMMAD AZIMAT (Daftar Pencarian Orang / DPO) memberikan ongkos jasa pelepasan alat GPS kepada mekanik sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
sehingga uang yang terdakwa Gufran dan MUHAMMAD AZIMAT (Daftar Pencarian Orang / DPO) terima dari penjualan sepeda motor tersebut tersisa Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Saat sampai di Hotel MUHAMMAD AZIMAT ( DPO) memberikan uang tunai kepada terdakwa Gufran sebesar Rp. 500.000,- yang kedua secara transfer ke nomer rekening terdakwa Gufran sebesar Rp. 1.900.000,- sehingga total uang yang terdakwa Gufran terima sebesar Rp.2.400.000,- sedangkan sisanya merupakan bagian Muhammad Azimat (DPO) .
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 jam 08.00 Wib Muhammad Azimat (DPO) menjemput terdakwa Gufran untuk pergi keMalang dengan tujuan mencari sasaran target baru. Saat sampai di Malang terdakwa Gufran menginap di salah satu hotel dan melakukan persewaan sepeda motor melalui aplikasi Instagram,
Namun jam 19.00 Wib datang beberapa orang salah satunya mengaku sebagai pemilik rental sepeda Teman Petualang Indonesia yang sebelumnya 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol : W-2542-NDL, warna merah, 155 CC, tahun 2022 telah terdakwa sewa dan kemudian terdakwa jual tersebut langsung ditangkap dan bertanya terkait keberadaan sepeda motor, Pada tanggal 30 januari 2025 jam 20.30 Wib terdakwa Gufran diserahkan ke kantor Polsek Genteng Jalan Ambengan No. 39 Surabaya oleh saksi Eko Yudi Hermawan pemilik rental sepeda Teman Petualang Indonesia untuk proses lebih lanjut.
akibat perbuatan terdakwa saksi EKO YUDI HERMAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah).(NUR).