Surabaya,TargetNews.id Sidang kasus Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan oleh terdakwa Nanda Fariezal warga Bratang Gede 6-E/17,RT 002,RW 012, Kel Ngagel Rejo,Kec Wonokromo atau Genteng Sidomukti No 21Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (7/5/2025).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa Nanda Fariezal terbukti bersalah melanggar Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan Penjara,
Untuk diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebut Nanda Fariezal bersama terdakwa Sani Candradi (dalam berkas terpisah), melakukan serangkaian pemotretan bermuatan pelanggaran kesusilaan sejak 2019 hingga 2024. Lokasi pemotretan yang digunakan antara lain sejumlah hotel ternama di Surabaya dan Gresik seperti Novotel, Midtown, Atria, Aston, dan Alana.
Modus operandi bermula dari pencarian model wanita melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp. terdakwa Sani bertindak sebagai perekrut melalui Direct Masangger (DM), menawarkan pekerjaan pemotretan dengan imbalan tertentu.
Setelah calon model menyetujui tawaran tersebut, terdakwa Sani berkoordinasi dengan Nanda dan fotografer lainnya untuk mengatur lokasi, waktu, hingga penginapan.
Pada hari pelaksanaan, terdakwa Nanda Fariezal bersama timnya diduga mengarahkan model untuk berpose tanpa busana. Proses pemotretan dilakukan menggunakan kamera mirrorless Fujifilm GFX 100. Hasil foto dan video kemudian disimpan dalam hard disk eksternal milik terdakwa berkapasitas 5 TB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menilai penyimpanan file digital tersebut memungkinkan penyebaran konten bermuatan kesusilaan secara elektronik, sehingga melanggar hukum yang berlaku. Tiga nama model tercatat menjadi objek dalam sesi pemotretan Nude tersebut, yakni Meidita Sistami, Audiye Love, dan Yana Vahera alias May Salsabeila.
Perkara ini menyita perhatian publik lantaran praktik fotografi semacam itu kerap berlangsung tertutup dan menabrak batas etika profesional. (Nur).