TARGETNEWS.ID JAKARTA — Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Dia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.
Febri mengungkit soal KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla di awal 2019.
Dijelaskan, selain Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.
Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.
Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.
Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?
Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” ujarnya.abigila

Foto: KPK Buka Suara Soal Korupsi Kepala Basarnas: yang Aneh Berujung Permintaan Maaf(TargetNews.id)