Selengkapnya Baca diBawah ini…👇👇👇
Probolinggo Kades Achmad, selaku kepala Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. ditemui tim investigasi media serta beberapa anggota LSM swadaya Masyarakat setempat guna mengklarifikasikan
adanya temuan sampah liar dilingkungan Desa yang tidak jauh dari kantor Desa setempat pada halnya sampah itu sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita dengan secara tidak langsung akan menjadi virus yang sangat berbahaya serta akan menjadi penyakit yang semakin merajalela dilingkungan kita sendiri nantinya-
*”Jelasnya,”sumber.*
“Awal ceritanya bahwa beberapa minggu yang lalu tepatnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025. awak media serta beberapa tim LSM Lembaga swadaya Masyarakat setempat mengklarifikasi langsung di kediamannya
Kades Achmad mengenai sampah yang terlihat jelas, bahkan sampah pempesnya anak kecil,, juga sampah potongan daging,,
entah daging apakah yang dibuang disitu hingga bau aromanya sangat menyengatkan sekali dan akan menjadi penyakit hama, yang akan menimpah korban disekitarnya oleh penyebab pembuangan sampah yang tidak jelas itu,, ucapnya salah satu sumber yang tidak mau menjelaskan identitasnya saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa tim investigasi media serta beberapa anggota LSM swadaya Masyarakat,,
*Minggu- 24:08:2025.*
“Seharusnya kades Achmad, memberikan penegasan atau panutan yang terbaik kepada warga masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat itu, bukan hanya menutup mata dan tutup telinga gitu saja, apakah seorang kades itu tidak dapat gaji tunjangan dari pemerintah, sehingga dikampungnya sendiri tidak merespon sama sekali dengan adanya lingkungan jadi kotor dan berceceran penuh dengan sampah yang ada disekitarnya itu sehingga membuat pertanyaan besar bagi awak media serta anggota LSM setempat pertanyaannya ada,,- apakah dengan Kades Achmad selaku kepala Desa sekitarnya
dan kalo memang kades Achmad sudah tidak bisa melindungi warga masyarakat setempat lebih baik mundurkan dirimu sebagai kades diDesa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo ini,, terangnya warga desa tersebut.
Ungkapnya,”sumber lagi.
“Undang- Undang (UU) terkait larangan buang sampah sembarangan disekitarnya adalah
UU.No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di Pasal 29 ayat ( 1 ) huruf e. Undang- Undang ini melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan, maka orang tersebut akan dikenakan sangsi,, dan atas pelanggaran ini yang diatur lebih lanjut oleh peraturan Daerah ( Perda ) masing-masing kabupaten/Kota yang dapat berupa denda atau Pidana Kurungan di karenakan membuang sampah disembarang tempat akan menimbulkan Dampak antara lain pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit,, serta banjir hingga menjadi kerusakan lingkungan dan pemandangan,, maka pelaku tersebut akan dikenakan sangsi pidana penjara hingga dendanya puluhan juta rupiah.
*”Tegasnya,”tim.*
Kades Achmad, tidak mau menjelaskan tentang adanya sampah- sampah yang tidak jelas, dan tim investigasi langsung pamit setelah melakukan tugas intervensi diDesa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
namun setelah beberapa hari berikutnya awak media melintasi jalan tersebut, dan ternyata sampah- sampah tersebut masih saja utuh dan bertambah parah aroma baunya sangat menyengat sekali
dan hingga saat ini sampah- sampah tersebut, masih saja utuh, lalu tugasnya seorang kepala Desa Wangkal itu apa sebenarnya,-
dan itu akan menjadi ( ??? ) besar,,
hingga berita ini ditayangkan.
*Ungkapnya(limbad/tim)*
*”BERSAMBUNG”*