Sampang – Targetnews.id Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kepanjangan akronim Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih. Selama Pilkada 2024, Pantarlih yang dibentuk PPS bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Saat ini, pendaftar Pantarlih yang dinyatakan lolos seleksi sedang dilantik. Usai dilantik, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024 sebagaimana tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024.
Namun, Pantarlih Desa Batukarang menuai masalah dengan Pemerintah Desa pasalnya ada miskomunikasi dengan Kades Batukarang Siti Wahyuni perihal tempat pelaksanaan pelantikan.
” Kami telah menyediakan seluruh perlengkapan untuk administrasinya tapi oknum PPS itu seenaknya menggunakan fasilitas Balai Desa tanpa ada kordinasi idari kami sebagai Pemerintah desa. Tutur Kades Batukarang Siti Wahyuni.
Lanjut, Kades Batukarang menerangkan bahwa perangkat desa untuk tetap tenang atas sikap Oknum PPS yang kurang ajar itu. ” Saya berharap Batukarang Kondusif Perangkat desa juga tetap tenang dengan kondisi Politik saat ini”. Imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan awak media mencoba menghubungi PPS Desa Batukarang. (Ismail_Kabiro)