KOTA BATU, Targetnews.id – Senyampang banyak terjadi permasalahan penyelewengan dana desa (DD) yang merupakan fenomena saat ini terjadi, dampak dari perangkat desa yang masih belum mampu untuk mengelola dan kurangnya ilmu pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut,yang pada akhirnya terjerat pada ranah hukum.
Persoalan penyelewengan dana desa ( DD) sebenarnya bisa terjadi karena akibat ketidak tahuan juga pemahaman perangkat desa yang masih belum mampu dalam mengelola dana tersebut. Biarpun sudah pernah dibentuk pendampingan yang hanya sebatas cara pengelolaan di eksternal, yang seringkali lebih pada rumusan dan tata cara penganggaran saja.
Oleh karenanya perangkat desa belum faham proses hukum yang terkandung dalam melakukan kebijakan dana desa (DD). Persoalan seperti inilah yang menjadi catatan merah di sebagian Pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),seperti yang disampaikan dari narasumber Kemenkumham RI, Pengadilan Tinggi,Kemenkumham Propinsi dan Organisasi Bantuan Hukum, yang digelar dalam acara Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala desa dan Lurah wilayah Jatim di Hotel Orchid Kamis,(7/12/23) siang.
Pelatihan Paralegal yang dalam hal ini adalah Kepala Desa dan Lurah tujuanya untuk menghindari atau meminimalisir dalam penyalahgunaan dana desa(DD),maka perlu sekali keikutsertaan Paralegal. Paralegal yang dimaksud orang -orang yang biasa membantu mengoptimalisasikan berbagai peluang dalam mengatasi persoalan hukum yang ada di desa. Sesuai UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum telah memberikan legitimasi yuridis tahap eksistensi paralegal sebagai bagian pemberian bantuan hukum. Bimtek Paralegal Hukum desa dilaksankan oleh Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Lembaga yang kopeten bisa melaksanakan Bimtek terkait Dana Desa (DD).
Disela sela isoma acara Bimtek Paralegal dari dari kota Batu yang di ikuti oleh tiga Kepala desa dan dua dari Lurah. Maka menurut pendapat Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Wiweko Kades Oro oro Ombo yang hadir acara Bimtek tujuan dan sasaran acara tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah daerah dalam penataan pengelolaan keuangan desa,”kata Wiweko pada Medua Targetnews.id.
“Ditambahkan oleh Wiweko, semua Kades di Indonesia sebagai Paralegal, agar mampu sebagai pimpinan yang bisa menyelesaikan persoalan mungkin penataan administrasi desa, keuangan desa,mediator persoalan tanah warga ketika muncul persoalan, juga menyelesaikan persoalan melalui mediasi Pemerintah desa. Sehingga persoalan apapun masyarakat desa bisa diselesaikan cukup di kantor desa. Jadi ketika muncul persoalan apapun desa dimediasi di desa,hingga tidak sampai proses ke ranah hukum,”jelasnya.
Inti dari fungsi dan tugas Paralegal itu, memberilan edukasi atau binaan pada seluruh perangkat, juga pada masyarakat ketika terjadi persoalan-persoalan, baik pada sekup intelnal seluruh staf dan perangkat desa. Bertujuan bisa menyelesaikan permasalahan dengan melihat dinamika atau budaya masyarakat desa. Dan persoalan tersebut,tidak sampai melaju pada sektor melalui proses hukum. Karena di seluruh desa sudah ada restorative justice berkolaborasi dengan Kejaksaan, jika di Kepolisian sudah ada istilah Pondok Seduluran, yang sudah dibentuk ada Polisi RW, jadi di semua wilayah RW ada petugas Polisi, untuk bisa bersinergi dan kolaborasi bersama Pemdes juga seluruh masyarakat dalam capaian cipta kondusifitas wilayah,”singkatnya.
Pewarta : (Wanto)