SUMENEP, Targetnews.id -Permasalahan kembali muncul ditengah warga desa Kalimo’ok kec. Kalianget kab. Sumenep Jawa Timur, terkait persoalan kebisingan dengan dioperasionalkannya mesin Serkal (pemotong kayu) yang ada di tempat usaha perdagangan kayu milik inisial (S) yang dianggap mengganggu oleh seorang warga inisial (D) yang berdampingan dengan lokasi usaha tersebut.
Beberapa bulan yang lalu (25-08-2022) kedua belah pihak sudah dimediasi oleh Kades Kalimo’ok yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi dan mengetahui Maryono selaku Kades Kalimo’ok.
Mengutip dari isi kesepakatan bahwa pihak pemilik usaha perdagangan kayu tidak akan mengoperasikan mesin serkal lagi dan bisa meneruskan usaha perdagangan kayu di pangkalannya.
Menurut LPKP2HI Kesepakatan tersebut berkekuatan hukum karena sudah bermaterai.
Persoalan antar warga kembali tidak kondusif disebabkan mesin Serkal yang ada dioperasionalkan lagi. Hal itu memancing emosional (D) sehingga melaporkan ke pemerintahan Desa Kalimo’ok dengan harapan agar Pemdes Kalimo’ok dapat memfasilitasi dan menindaklajuti laporannya.
Namun laporan tersebut tidak ada penyelesaian, kemudian warga inisial (D) juga mengadukan peristiwa yang terjadi kepada Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) yang bersekretariat di perumahan Kalimo’ok.
Menindaklanjuti aduan, Ketua LPKP2HI Bambang Riyadi, S.H. bersama beberapa media mendatangi Balai Desa Kalimo’ok untuk mengawal laporan ( D ) ke Kades Kalimo’ok.
Namun sangat disayangkan menurut salah salah seorang perangkat desa yang ada di balai, Kades tidak di tempat kerjanya melainkan di rumahnya karena ada pelayanan masyarakat terkait realisasi program digitalisasi KTP, dan pembuatan data identitas warga berbarcode oleh pihak Disdukcapil Sumenep yang ditempatkan di halaman rumah Kades. Kamis (15/06/2023)
Keesokan harinya, LPKP2HI bersama beberapa awak media kembali mendatangi balai desa Kalimo’ok, namun lagi-lagi Kades terlihat di rumahnya, tidak di Balai Desa karena pelayanan digitalisasi masih belum selesai.
Sehingga Bambang panggilan akrabnya selaku Ketua LPKP2HI bersama media terpaksa mendatangi rumah Kades pada hari Jum’at, tanggal 16/06/2023 sekira Pukul 09.30 WIB dengan tujuan mendesak Kades agar segera memfasilitasi dan memediasi permasalahan warganya di wilayah kewenangannya.
Disela-sela pelayanan, Maryono selaku Kades Kalimo’ok mengatakan saat dikonfirmasi bahwa terkait persoalan itu sudah dilakukan mediasi berkali-kali oleh Pemdes. Namun keduanya sama-sama ngotot.
”Saya sudah berkali-kali turun untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman, terus gimana lagi kalau sudah sama-sama tidak mengindahkan”. Tuturnya.
Menurut Kades, dirinya sudah melibatkan pihak Kamtibmas polsek Kalianget untuk membantu pada saat itu.
Diakui Kades, memang belum pernah dilakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga dilakukan secara terpisah.
” Saya akan menjadwalkan mungkin hari Kamis tidak bisa, hari Senin, akan mempertemukan keduanya, karena harus koordinasi dulu dengan pihak keamanan dari Polsek dan juga Koramil Kalianget serta pihak Kecamatan “, Kata Kades. Jum’at ( 16/06/2023 )
Dikesempatan yang berbeda Bambang Riyadi selaku Ketua LPKP2HI menyampaikan kepada awak media, kalau dirinya akan mengawal perkembangan permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemdes Kalimo’ok.
” Laporan warga, apabila tidak segera ditindaklanjuti khawatir terjadi insiden yang tidak diinginkan bersama “, tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Polsek, dan DLH terkait perkembangan dari kesepakatan yang dibuat serta kelengkapan administrasi pendirian usaha yang berdampak terhadap lingkungan.
Dalam hal ini Kades seharusnya jangan pasrah dengan upaya sebelumnya yang dilakukan apabila kedua belah pihak masih belum kondusif. Notabanenya Kades sebagai pemimpin di desanya dan sebagai orang tua untuk warganya, sehingga dibutuhkan kreatifitas berfikir dalam melalukan langkah-langkah sesuai prosedur dan regulasinya.
Perlu diketahui bahwa jabatan Kades dalam pemerintahan desa bukan hanya sebagai pengelola anggaran desa untuk kesejahteraan dan peningkatan desanya, melainkan juga harus mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi baik di internal Pemdes maupun di tengah-tengah masyarakatnya. Semua itu bagian dari tugas Kades dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
Menurut Ketua LPKP2HI, seorang Kades harus mau mengabdikan dirinya untuk kepentingan masyarakat di atas kepentingan dirinya sendiri, lebih-lebih dalam mengedepankan persoalan warga harus tanggap dalam memediasinya.
” Jangan ada bahasa, silahkan kalau sudah tidak mau dan saling ngotot dilanjutkan laporan Polisi. Hal itu sangat tidak pantas dilontarkan seorang Kades sebelum dilakukan tahapan mediasi di Pemdes Kalimo’ok “, terang Ketua LPKP2HI. (To)