TEGAL – Setelah sebelumnya pada tahap pertama di bulan Mei lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melantik 134 guru dalam Jabatan Fungsional, saat ini Pemkot, melantik 41 guru yang merupakan tahap kedua dalam jabatan fungsional. Sehingga saat ini seluruh guru di Lingkungan Pemkot Tegal sudah diangkat dalam jabatan fungsional, sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi menyampaikan hal tersebut sesaat setelah mewakili Wali Kota Tegal melantik 41 guru dalam jabatan fungsional, di Ruang Rapat Lantai II, Setda Kota Tegal, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (13/7/2023).
41 guru yang dilantik tersebut terdiri dari 39 dari guru SD dan 2 orang dari Guru SMP.
“Semua guru baik yang sudah sertifikasi ataupun tidak, harus diangkat sebagai jabatan fungsional guru dan untuk diangkat sebagai jabatan fungsional guru mereka harus melalui mekanisme pengambilan sumpah jabatan, sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Nasional,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Saat ini seluruh guru di Kota Tegal sudah dilantik menjadi jabatan fungsional sesuai mekanisme yang di syaratkan oleh BKN. Menurut M. Ismail Fahmi Guru yang barusaja dilantik merupakan guru yang sudah PNS dan belum diangkat sebagai Jabatan fungsional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal berharap kepada yang baru saja dilantik agar guru yang masih muda-muda tersebut, da masih memiliki potensi besar, punya kemauan serta inisiatif dan inovatif yang besar, bisa mengimplementasikan program-program yang digadang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan baik ditempat kerja masing-masing.
“Mereka harus bisa menjadi contoh suri tauladan yang baik, untuk gurunya, di lingkungan sekolahnya, untuk masyarakat sekitarnya terutama untuk siswa-siswinya,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.fauzi