KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar konferensi pers, berdasarkan laporan adanya dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif yang terjadi pada BRI Cabang Batu. Kasus itu terendus lantaran berkat adanya laporan yang masuk kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Sesuai apa yang disampaikan Kejari Batu Didik Adyotomo, SH, M.H, Senin (25/3/24).
Sebelum terungkap adanya dugaan dana fiktif KUR di Bank BRI Cabang Batu, karena sebelumnya pihak Kejaksaan melakukan penyidikan terlebih dulu. Hingga saat ini kami sedang mendalami kasusnya di BRI Cabang Batu terhitung selama periode tahun 2021-2023. Penyidik sedang fokus untuk mencari pihak atau aktor pelakunya terkait kasus tersebut.
“Ketika sudah ada perkembangan lebih lanjut dilapangannya, maka nantinya akan segera dapat menetapkan tersangkanya. Disebutkan, karena kasus ini melibatkan lebih dari satu orang antara pihak bank dan debitur.
Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan dua modus operandi yang sedang diselidiki, yaitu modus topengan dan modus tempilan,”kata Kejari Batu Didik Adyotomon, SH, M.H.
Jika modusnya berdalih topengan melibatkan pihak bank yang mengajukan pinjaman secara palsu, sementara modus tempilan melibatkan debitur yang mengajukan pinjaman dengan jumlah yang tidak sesuai. Seperti misalnya, debitur membutuhkan pinjaman sebesar Rp 10 juta, dan ada dibitur yang lain juga membutukan pinjaman 20 juta namun pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 50 juta, dan hal ini juga diketahui oleh debitur,”jelasnya.
Disinyalir pula, terungkap, bahwa salah satu oknum pegawai BRI Cabang Batu telah mencairkan seluruh uang pinjaman sebesar Rp 50 juta.
“Hal ini dicontohkan seandainya, ada orang yang meminjam KUR sebesar Rp 20 juta, namun pihak BRI Cabang Batu mencairkan uang hingga Rp 50 juta. Dari selisih tersebut, ada Rp 30 juta yang digunakan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Batu, itu untuk kepentingan pribadi,” urainya lagi.
“Terkait kasus ini, kami juga memanggil pihak BRI Cabang Batu untuk dimintai keterangan, itu terkait dengan mekanisme pencairan. Bahkan, pihak pengawas internal bank juga telah kami panggil untuk dimintai keterangan pula,”beber Kejari. Hingga sampai saat ini pihaknya sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari perbankan,”ucapnya.
“Karena jika merujuk kepada barang bukti yang telah diambil, termasuk bukti print out pencairan dan keterangan para saksi, telah ditemukan adanya pelanggaran hukum dan ada peristiwa pidana. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, kami akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan mencari pelakunya. Jika perhitungan kerugian negara telah selesai, maka kami akan menyampaikannya lanjutanya pada rekan-rekan media,”tegasnya.
Tak hanya itu, Didik juga memaparkan, berkaitan dengan kasus KUR tersebut, berangkat dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan melibatkan debitur yang menggunakan nama fiktif dan nominal fiktif dalam pengajuan pinjaman.
“Akibat dari dugaan korupsi ini, Bank BRI Cabang Batu mengalami kerugian, yang sebagian dananya berasal dari pemerintah. Itu dikarenakan, KUR ini tidak memiliki agunan, karena pencairan dana didasarkan hanya pada evaluasi usaha saja. Berdasarkan digelarnya konferensi pers oleh Kantor Kejaksaan Batu, siapa dan berapa yang terlibat dalam kasus KUR BRI Cabang Batu, masih belum bisa ditentukan sampai berita tersebut diturunkan.
Pewarta : (Wanto)