Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:52 WIB

Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

TargetNews.id Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif mengkonsumsi narkotika. Hal itu terbongkar setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari di Jawa Timur.

“Pengambilan tes urine ini dilakukan 12 Mei 2023 usai kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim. Semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim,” ucap Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

Mia mengatakan dirinya lah yang berinisiatif untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim.

Baca juga  Sambangi Desa Anggota Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

“Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine,” katanya.

Hasil test urine dan pengecekan sample rambut keluar keesokan harinya, 16 Mei 5 2023. Ternyata ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

Berdasarkan data kode peserta test yang dinyatakan positif adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Besama Bhabinkamtibmas Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Bendungan

“Respons saya selaku Kajati,  ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal, saya menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut,” ungkapnya.

Terkait perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional. Posisi Kajari Madiun digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). “Surat keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saragih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” pungkas Mia.  ( NR)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Probolinggo Kota Ajak Calon Legeslatif Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

Artikel

Dandim Brebes dan DPU TARU Survey di 3 Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung

Artikel

Satgas Yonif 611/Awl Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Penertiban Tambang Ilegal

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar menyampaikan tentang Call Center Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Tingkatkan Sambang ke Toko Emas personel Satbinmas Polres Pulpis himbauan untuk selalu waspada

Artikel

TNI Di Hati Rakyat Kodim 1209/Bky Bangun Sumur Bor Untuk Warga Upaya Atasi Krisis Air Bersih

Artikel

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru