Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:52 WIB

Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

TargetNews.id Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif mengkonsumsi narkotika. Hal itu terbongkar setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari di Jawa Timur.

“Pengambilan tes urine ini dilakukan 12 Mei 2023 usai kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim. Semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim,” ucap Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

Mia mengatakan dirinya lah yang berinisiatif untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim.

Baca juga  Pemkab, Dukung Penuh Pilkada 2024

“Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine,” katanya.

Hasil test urine dan pengecekan sample rambut keluar keesokan harinya, 16 Mei 5 2023. Ternyata ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

Berdasarkan data kode peserta test yang dinyatakan positif adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan PMT Untuk Anak Beresiko Stunting Di Desa Binaan

“Respons saya selaku Kajati,  ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal, saya menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut,” ungkapnya.

Terkait perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional. Posisi Kajari Madiun digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). “Surat keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saragih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” pungkas Mia.  ( NR)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peduli Dengan Generasi Muda Babinsa 1612-03/Roe Dampingi Pembinaan Jasmani Pemuda Pemudi Yang Akan Mengikuti Tes TNI

Artikel

PJ. Bupati Sampang, Tolong Jangan Kau di Tanah Kelahiran Kami !!

Artikel

Jalin Keakraban Di Perbatasan, Babinsa Temajuk Bersama Warga Laksanakan Pembenahan Dan Pembersihan Pos Babinsa

Artikel

Babinsa Koramil 1008-05/Kelua Hadiri Peringatan HUT ke-31 SMA 1 Kelua

BERITA UTAMA

WAH KEREN SEKALI KAPOLRES KETAPANG MENDAPATKAN PENGHARGAAN DARI KPPAD KALIMANTAN BARAT TERKAIT PENANGGANAN KASUS ANAK.

BERITA UTAMA

INNALILAHI WEINALILAHIRUJIN TURUT BERDUKA SEMOGA AMAL IBADAHNYA DISISI OLEH ALLH AMIN

Artikel

Malam Tahun Baru 2024, Polres Pulang Pisau Siagakan Personel Gabungan Jaga Keamanan

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Belanti Siam Aktif Sambangi Warga masyarakat Desa Blanti Siam