Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan prestasinya dalam perwujudan kepastian hukum. Pasalnya pada tahun 2022 yang lalu telah melakukan Restoratife Justice sebanyak 7 (tujuh) perkara.
Kini lembaga penegak hukum dibawah komando Gaos Wicaksono, SH. MH pada awal tahun 2023 ini tepatnya pada Selasa 31 Januari 2023 kembali mengajukan permohonan penghentian penuntutan dan disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.
“Kali ini kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadalian restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/1/2023).
Berawal Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terlebih dahulu menayangkan video yang dimohonkan restoratif kemudian dilanjut dengan Kajari Mojokerto Gaos Wicaksono, SH., MH yang didampingi Kasi PIdum Nala Arhjunto, SH., MH dan Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Yessi, SH.,MH dan Fajarudin, SH,MH memaparkan perkara yang akan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas nama tersangka Yulia Chaterina Saraswati,” kata Gaos kepada Jampidum dan Kajati Jawa Timur secara virtual.
Ia mengungkapkan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara tersangka mencakar tangan kanan saksi korban Heni dengan tangan kanannya sampai tangan kanan Saksi korban Heni berdarah, dengan keadaan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Korban memaafkan dengan ikhlas perbuatan tersangka tanpa membayar biaya ganti kerugian,” ucap Gaos.
Sedangkan, tersangka merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai 4 orang anak. Selanjutnya kata Gaos, di rumah RJ dilakukan kesepakatan perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi yang dihadiri Kasi Pidum, Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Ulama setempat, jaksanya, korban dan keluarga tersangka.
“Alhamdulillah tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan,” terangnya.
Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar sehingga telah terjadi pemulihan keadaan semula dan memperhatikan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, sehingga alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi dan disetujui.
Dalam RJ ini, Gaos mengungkapkan keberhasilan Kejari Kabupaten Mojokerto dalam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak terlepas dari motivasi dan bimbingan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, SH.,MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Sofyan Sale, SH.,MH.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.fauzi