Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:01 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kab.Kediri Korban Pengeroyokan 

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kab.Kediri Korban Pengeroyokan 

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kab.Kediri Korban Pengeroyokan 

TargetNews.id Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memberi keterangan resmi kepada media sehubungan dengan insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri sebagai korban pengeroyokan dari orang yang tidak dikenal.

“Kronologi kejadian
berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (26/12) siang.

Menurut penjelasan Kajati Jatim, kejadian itu terjadi saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga.

“Dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo. Mereka diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya,” ucapnya.

Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.

“Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” terang Kajati Jatim.

Baca juga  Aplikasi Super APP Untuk Masyarakat Mengetahui Kegiatan Polisi

“Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang – undangan dan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Kajati Jatim, hal itu dilakukan dengan  berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” bunyi pasal tersebut.

Dari penjelasan Kajati Mia Amiati, hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum.

Baca juga  Pemkab Tegal Peringati Hari Otda, Pj Bupati : Perkokoh Komitmen dan Tanggung Jawab Pembangunan Berkelanjutan

“Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar – benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Langkah penanganan insiden, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan.

“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta – fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” ujar Kajati Mia Amiati.

“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian,” lanjutnya.

“Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan,” terangnya.

Kejati Jatim meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini.

“Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. @rbib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wali Kota Pimpin Apel Bersama ASN di Hari Pertama Kerja

BERITA UTAMA

BERIKAN JAM KOMANDAN, BEGINI ARAHAN KOMANDAN RESIMEN ARTILERI 3 MARINIR

BERITA UTAMA

Babinsa Jepara Kunjungi Pengrajin Dandang di Wilayah Binaan

Artikel

Polres Pasuruan Gelar Baksos Air Bersih di Wilayah Pasrepan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Demi Keselamatan Masyarakat Kapolda Jatim Minta Kepala Daerah Anggarkan Pembangunan Palang Pintu Perlintasan Sebidang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Lembor dan Masyarakat Tanam Ulang Pipa Air Minum Bersih untuk Keberlanjutan Pelayanan

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari