Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 November 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose Mandiri 9 Perkara

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose Mandiri 9 Perkara

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose Mandiri 9 Perkara

Surabaya TargetNews.id  – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 9 perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selasa (26/11).

Dalam ekspose mandiri tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Kab. Madiun, Kajari Ponorogo dan Kajari Nganjuk.

Sedangkan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

7 (tujuh) Perkara Orharda, 3 (tiga) perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ponorogo.

Baca juga  Colling system 3 pilar kecamatan sebangau sambangi warga nya

Serta yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun.

3 (tiga) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Jermber dan Kejari Nganjuk.

1 (satu) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.

2 (dua) Perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Nganjuk dimana tersangka menyalahgunakan narkotika dan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Utamakan Keselamatan Masyarakat Babinsa Koramil 1612-08/Mancang Bersama Masyarakat Bersihkan Rumput Liar Yang Menutupi Bahu Jalan

Menurut Kejati Jatim Mia Amiati ekspose mandiri dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” pungkas Kajati yang mempunyai slogan “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus,” ini. @red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasdam Pattimura Tutup Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2022

Uncategorized

Progres Pekerjaan Rumah Mbah Waid

Uncategorized

Bantuan Pemerintah, Bagian Dari Komitmern Sejahterakan Masyarakat

Artikel

Pastikan Sitkamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd

Artikel

Kerjasama Antara Koramil 1612-03/Reok dan Pemerintah Desa Bajak dalam Penanganan Kabel Listrik

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat

Artikel

May Day Geliat Kaum Buruh, Cabut Omnibus Law Cipta Kerja atau Revisi Total.

BERITA UTAMA

Lomba Foto “Explore Surabaya Utara” Hadiah Ditambah 2 Ticket PP Ke Labuhan Bajo,Naik Kapal Mewah Gratis