Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:08 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 4 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 4 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 4 Perkara Pidum

 

Surabaya – TargetNews.id Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga  Babinsa Desa Mrayun Serda Sukismanto Melaksanakan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Normalisasi Jaringan Irigasi di Wilayah Desa Mrayun kab. Rembang

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 4 (empat) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam giat itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Kota Blitar, Kajari Jember, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik, Kajari Ngawi dan Kajari Kota Mojokerto.

Baca juga  Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

4 (empat) Perkara Orharda, terdiri dari 1 (satu) perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.

2 (dua) perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Kota Blitar.

1 (satu) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto. @red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Mediasi Warga yang Berselisih Paham

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

HARI BHAYANGKARA KE-77, KAPOLRES MALANG BERIKAN BANTUAN SEPEDA UNTUK KAKAK-ADIK PENCARI ROSOKAN

Uncategorized

Lempar Kode Bakal Ada Kejutan Pekan Depan, Ridwan Kamil Akan Maju Jadi Cawapres?

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

Artikel

Patroli Cegah Karhutla, Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Maja.