Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

TARGETNEWS.ID Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL., melalui sarana zoom memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban dan Kajari Sumenep.

Perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan RJ terdiri dari 5 Perkara Orharda dan 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga  Kasihhati Law Firm Apresiasi Bareskrim Mabes Polri Quick Respons Terkait Suprapto Laporkan 3 Tokoh Berpengaruh di Karanganyar

5 Perkara Orharda berupa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara).

Sedangkan 3 perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Jember, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Pantau Jalan Trans Kalimantan Saat Dini Hari

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. @bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu. Rr. Maria Inge, S.S, Bersama Seluruh Staf. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-79 – 2024.

Artikel

Polemik Nasib Petani, Di Mojokerto!! Tagih Sisa Pembayaran Tanah Berujung Dilaporkan Ke Polsek Puri

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Upaya mencegah kejadian tindak pidana personel Sat Samapta lakukan Patroli di Obvit, Obter dan Lembaga Pemerintahan

Uncategorized

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Kundori Terpilih Sebagai Ketua PWI Kalbar Dengan Suara Terbanyak, Gusti Yusri Ketua DKP PWI Periode 2024 – 2029