Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Surabaya – TargetNews.id Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada Rabu, 5 Maret 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose RJ Mandiri 11 (sebelas) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui sarana virtual, kegiatan  dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Jember, Kajari Kota Blitar, Kajari Kota Malang, Kajari Pamekasan, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Nganjuk, Kajari Sumenep, Kajari Ngawi.

Kesebelas perkara tersebut terdiri dari :

5 (lima) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Ngawi, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo, Kejari Nganjuk dan Kejari Sumenep.

Baca juga  Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Petarung Bitung Ikut Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Pamekasan.

2 (dua) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar.

1 (satu) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.

1 (satu) perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain yang memenuhi ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

Baca juga  Kembali Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Demi Kecepatan Melayani Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pengaturan Pagi

Uncategorized

Sapu Bersih Praktik Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Program Saber Pungli

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Prof. H. Abdul Somad, Lc., D.E.S.A., Ph.D.,

Uncategorized

Pencegahan tindak pidana di Obvit dan sekitarnya sat Samapta Laks Patroli Stasioner

Artikel

Bank BTN Tujuan Patroli Dialogis Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Di Jalur Rawan Laka Lantas Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku