Sampang || Trgetnews.id Kejaksaan Negeri Sampang lakukan sidang pertama kepada pelaku dan mengamankan H (22), warga Batuporo Timur, Desa kampung langgar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diduga melakukan pencabulan dengan tetangganya sendiri A yang masih berusia 14 tahun.
Ahmad kasi intel menyampaikan, peristiwa ini bermula saat seorang warga mengetahui, H dan A berduaan di dalam kamar Jumat 6 Juli 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Warga tersebut kemudian membuka kamar, dan mendapati keduanya diduga sedang melakukan hubungan intim.
“Kejadian ini dilaporkan polisi pada Sabtu (6/07/022) malam,” kata saat di wawancarai, (31/1/2023).
Dikatakannya, warga tersebut kemudian memberitahu kepada kakak kandungnya, dan ibu korban. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan itu, langsung melaporkan ke pihak kepolisian,dan meminta pertanggung jawaban pelaku.
Kemudian, H diamankan warga, diserahkan ke pihak kepolisian. “Dari keterangan korban kepada keluarga, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak sekitar 7 kali, dimulai dari sekitar bulan Januari agustus 2022 sampai diketahui warga kemarin,” kata Kasi Intel.
H mengatakan, dari pengakuan pelaku, saat pacaran dia menyukai korban, dan beberapa kali memberikan uang.
“Untuk penyidikan kami limpahkan ke PPA Sat Reskrim Polres Sampang dan kasus ini dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Sampang,” kata dia.
“Korban masih belum bisa dimintai keterangan, kita menjaga kondisi psikis dan kondisi fisik agar tidak trauma dengan kejadian pencabulan yang di alaminya Kita berhati-hati dalam melanjutkan persidangan,” kata dia(rus)