Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 5 Juni 2023 - 23:20 WIB

Kakanwil Jabar R. Andika Dwi Prasetya Delegasikan Penyerahan Khusus Remisi Waisak 2023

JABAR – Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada Narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan yaitu : 1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; 2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sebagai Informasi data WBP di Jawa Barat per tanggal 30 Mei 2023 berjumlah 23.748 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan) dengan rincian Tahanan sebanyak 3.795 orang sedangkan Narapidana sebanyak 19.953 orang.

Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa
“70 orang narapidana beragama Budha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.” kata Kakanwil Jabar Raden Andika Dwi Prasetya saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (5/5/2023).

“Jumlah seluruhnya warga binaan yang beragama Budha di Jabar ada 81 orang, Berarti 11 orang tidak/belum diusulkan untuk dapat remisi krna 3 orang masih berstatus tahanan dan 8 orang belum memenuhi syarat seperti masa menjalani hukuman belum sampai 6 bulan. Kondisi yang sama juga saat remisi khusus hari raya idul Fitri yang lalu. Hampir 100% narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat mendapatkan remisi,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya

Raden Andika memaparkan, “Saya merasa senang bila jumlah narapidana yang mendapat remisi semakin meningkat. Ini artinya para Kepala lapas/maupun rutan dan LPKA bersama tim kerjanya telah konsisten menjalankan perintah Undang-undang Yaitu Permenkumham no 7 tahun 2022, yang mengatur tentang syarat & tata cara pemberian remisi maupun program simulasi dan integrasi lainnya.

“Bila banyak narapidana dapat remisi berarti narapidana telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi standar sistim penilaian pembinaa narapidana (SPPN). Dimana setiap narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapat remisi harus mencapai nilai sangat baik,” tegasnya.

Menurut Kakanwil, Selain itu setiap narapidana juga wajib mematuhi tata tertib Lapas/Rutan/lpka. Selama setahun masa pemberian remisi tidak boleh ada catatan melanggar aturan, hal ini sebagaiman diatur dalam Permenkumham no 6 tahun 2013.

“Jadi bisa dipastikan bila banyak narapidana disuatu lapas/rutan maupun LPKA diberi remisi maka dapat dipastikan lapas/rutan maupun LPKA tersebut dalam kondisi aman tertib & terkendali dan seluruh program pembinaan berjalan dengan baik sesuai standar yang diatur oleh Undang-undang. Saya berharap kedepannya akan makin bnyak narapidana yang mendapat remisi, baik remisi umum maupun remisi khusus,” imbuhnya.

Baca juga  Kodim 1002/HST Berangkatkan Puluhan Peserta Seleksi Bintara TNI AD

Lanjut Kakanwil, Dengan begitu remisi sebagai indikator bahwa semakin bnyak narapidana yang mengikuti program pembinaan dan taat terhadap aturan tata tertib di lapas/rutan & LPKA tempat mereka menjalani masa hukuman yang otomatis akan tercipta kondisi yang aman tertib dan kondusif bahkan produktif.

“Kami Berharap dan berdoa semoga kedepannya karena para WBP sudah mengikuti program pembinaan dan taat akan tata tertib maka tidak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran/kejahatan-kejahatan yang dilakukan WBP di dalam Lapas/Rutan/LPKA. Gak ada WBP yang memiliki HP untuk pengendalian dan peredaran narkoba, untuk penipuan dan pemerasan maupun untuk melakukan kejahatan lainnya.”ujarnya.

“Gak ada lagi kekerasan, penganiayaan, kerusuhan dan pemberontakan.tentu saya juga berharap jajaran petugas Pas Jabar akan menjalankan tupoksinya sesuai aturan & mengamalkan Tata Nilai Kemenkumham PASTI serta core value ASN BERAKHLAK & BANGGA MELAYANI BANGSA. Sebagaiman yang selalu diamanatkan Pimpinan kami Menkumham RI Bapak Yasona Laoly,” pungkasnya. . (LAG76).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 2 MARINIR MENDARAT DI PULAU DELI SEBAGAI REGU AJU SATGAS PENGAMAN PULAU TERLUAR

BERITA UTAMA

Tak Henti Hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

BERITA UTAMA

PEMKAB PAMEKASAN BAGIKAN RIBUAN BENDERA RI UNTUK MASYARAKAT

Artikel

Polsek Maliku Melalui Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Cooling System Wujudkan Pemilu Damai 2024

Artikel

Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Anggota Satpolairud Sambangi Nahkoda ferry

Artikel

Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai

Artikel

Kapolres Tuban Kembali Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

Artikel

Polri, TNI,Perangkat Desa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumput Liar serta memotong pohon di pinggir jalan