SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan Lembaga hirarki dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan PTPS yang merupakan salah satu badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KPU dan Bawaslu Keduanya disebut sebagai penyelenggara pemilu yang harus tahu dan patuh terhadap kode etik kinerja yang telah ditentukan oleh Undang-undang. “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah seperangkat peraturan yang mengatur tata cara dan perilaku penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pentingnya memahami kode etik ini tidak hanya bagi para penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu dan masyarakat umum.
Bagi penyelenggara, mematuhi kode etik adalah kunci untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Bagi peserta pemilu, pemahaman terhadap kode etik membantu dalam menjalani proses pemilu secara fair, transparan, dan jujur. Sedangkan bagi masyarakat, pemahaman terhadap kode etik membantu dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Akan tetapi pelanggaran kode etik sering dilakukan penyelenggara pemilu ditiap prosesi tahapan maupun pemilu berlangsung. Diantara pelanggaran pemilu meliputi manipulasi data, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang. Untuk mengatasi hal tersebut, kode etik penyelenggara pemilu juga telah mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran, mulai dari peringatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.
Menyikapi Pemilu 14 Februari 2024 (Pileg/Pilpres/DPD), Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim berharap kepada Polda Jatim untuk monitor kinerja Komisioner KPU/Bawaslu di Wilayah Provinsi Jawa Timur dan manakala ditemukan pelanggaran hukum, baik Kolusi maupun Nepotisme dengan salah satu caleg Kabupaten/Kota/Provinsi/pusat untuk menangkap Oknumnya agar Demokrasi Politik praktis berjalan dengan jujur dan Adil tanpa harus ada kecurangan.
KAKI Meminta Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto untuk mengerahkan jajarannya mulai dari Timsus Polda Jatim sendiri, Kapolres maupun Kapolsek untuk ikut serta memonitor kinerja komisioner KPU/BAWASLU, Ketua PPK, KPPS, Panwaslu dan Panwascam sampai ketingkat Desa/Kelurahan. Karena bagaimanapun dalam dunia politik tidak lepas daripada kecurangan yang merugikan bagi para caleg yang benar benar niat ingin mencalonkan diri sebagai abdi negara yang seutuhnya dalam menjadi wakil rakyat.
“Sekali lagi, kami berharap kepada Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto untuk mengawasi kinerja Komisioner KPU/BAWASLU baik di kantor mereka bekerja maupun ditempat lain seperti di gedung dan perhotelan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Dan Tim Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten siap berkolaborasi melaporkan Oknum oknum Komisioner pelanggar hukum dalam pemilu 2024 yang akan berlangsung beberapa hari ini,” ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 07 Februari 2024.
Penulis:
#Kapolri Listyo Sigit Prabowo
#Wakapolri Agus Andrianto
#Kabareskrim Komjen Wahyu Widada
#Kadivpropam Irjen Syahardiantono
#Komisi Pemberantasan Korupsi
#Kejaksaan Agung Republik Indonesia