Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:23 WIB

KAKI Menilai Paslon 01 dan 03 Pemecah Reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI Tidak Negarawan Menyikapi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilpres 2024

KAKI Menilai Paslon 01 dan 03 Pemecah Reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI Tidak Negarawan Menyikapi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilpres 2024

KAKI Menilai Paslon 01 dan 03 Pemecah Reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI Tidak Negarawan Menyikapi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilpres 2024

 

 

JAKARTA – Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Namun penetapan hasil perolehan suara pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada 20 Maret 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud sebagaimana berikut:

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara, Gibran baru berusia 36 tahun.

Baca juga  Rutin Sosialisasikan larangan karhutla, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

“Sementara, Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) menilai Kubu Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Pemecah reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI tidak Negarawan Menyikapi Hasil Perolehan Suara di Pilpres 2024. Lantaran tidak terima dengan penetapan hasil perolehan suara di pilpres rabu 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan oleh Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI 20 Maret 2024.

Gugatan keberatan Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) rabu 27 Maret 2024 membuat rakyat tidak rukun karena dari masing -masing Tim Sukses saling adu kekuatan demi kesuksesan Capres Cawapres yang didukungnya, Ini membuat Keutuhan kesatuan NKRI pecah dan Demokrasi di Indonesia tidak lagi Aman Kondusif.

Baca juga  Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Diketahui Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Terindikasi tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan tidak layak dikatakan Negerawan meskipun Pasal 475 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 memperbolehkan melakukan gugatan Keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimaksud Negarawan itu, adalah seorang ahli dan paham akan kenegaraan atau ahli di dalam tata kelola pemerintahan, arif dan bijaksana di dalam merumuskan program-program yang berkenaan dengan pemerintahan, loyal terhadap bangsa dan negara.

“Seharusnya Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud dapat mengingat dan menimbang dampak gugatan keberatan yang di layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud, apakah gugatan tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya karena kebanyakan pemilih di pilpres 2024 bukan orang Politik melainkan kaum Fanatik,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 30 Maret 2024.

Penulis:

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

Uncategorized

Polsek Bukit Batu bersama MPA Marang Lakukan Patroli Gabungan Demi Cegah Karhutla

Artikel

Jalin Silaturahmi Dan Wujud Empati, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jenguk Perangkat Desa Yang Sedang Sakit

Artikel

Komandan Pasmar 3 Berikan Pembekalan Kepada Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Papua Tahun 2024

BERITA UTAMA

Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 November 2023

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Marang Terus Berupaya Cegah Karhutla

Uncategorized

Menjelang Musim Kemarau Sampaikan Larangan Karhutla Oleh Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah Kepada Masyarakat kecamatan Kahayan Tengah