Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 05:46 WIB

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 43 Tahanan

Polresta Palangka Raya – Setelah mengadakan serah terima piket fungsi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit I SPKT Aipda Teguh Wahyudi memeriksa tahanan.

“Jadi setelah pemberian arahan kepada para personel piket fungsi, kami lanjutkan dengan pengecekan kondisi tahanan,” katanya, Senin (9/1/2023) pagi.

Baca juga  Kodim 1002/HST Bantu Petani Kambat Utara Makmur

“Adapun jumlah tahanan yang ada dalam pengawasan Polresta Palangka Raya kini yaitu ada 43 orang. Di Rutan Mapolresta sendiri ada 40 orang dan Polsek Pahandut berjumlah 2 orang serta 1 orang di Rutan Polsek Sabangau,” tambahnya.

Teguh menjelaskan, jika hasil pengecekan yang dilakukan bersama dengan sejumlah piket fungsi, diketahui kondisi tahanan di Rutan Polresta dan jajaran semua dalam jumlah lengkap.

Baca juga  Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Temukan ABK KLM Jaya Makmur Korban Laka Laut

“Semoga situasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya selama bertugas kali ini tetap aman dan kondusif seperti yang diharapkan kita semua,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kembali Personel sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi warga untuk mengajak tetap jaga kerukunan dan kamtibmas

Uncategorized

Nasip baik pedagang di Pasar Srimagunan Blok C1 sepakat di tangguhkan,

Artikel

Dirijianbang Kodiklatal Hadiri FGD Strategi Pertahanan Laut Nusantara

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Tanam 500 Bibit Pohon di Bukit Gampong Kayee Kunyet

Artikel

Pj. Walkot Pimpin Pelepasan Jenazah Almarhumah Herlina

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Posbindu, Sebagai Wujud Peduli Kesehatan Warga Binaan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.